JURNAL INSPIRASI – Perjuangan para pedagang Pasar Caringin agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penutupan terhadap Toko Mario, terus dilakukan. Sekitar 15 orang pedagang pasar tradisional milik desa itu, mendatangi Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Komplek Bumi Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (25/11) pagi.
Meski terlihat ada raut kecewa di wajah para pedagang, karena tidak bisa bertemu dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, namun perwakilan pedagang akhirnya dapat mencurahkan keluh kesah kepada pejabat instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Difasilitasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda), Budi Mulyawan dan Kasi Gakda, Agus Budi, Kabid Linmas dan sejumlah pejabat lainnya di Satpol PP.
BACA JUGA Terkait Izin Operasional Toko Mario, Disperindag Belum Pernah Lakukan Kajian Sosial dan Ekonomi
Para pedagang yang diwakili penasehat paguyuban, Ustadz Holilul Rosid mempertanyakan alasan Satpol PP membiarkan kuasa hukum Toko Mario mencabut garis line atau pita kuning yang sudah terpasang.
Menurutnya, pemasangan pita kuning yang dilakukan Satpol PP terhadap Toko Mario saat itu, sangat didukung semua pedagang yang ada di lokasi pasar tradisional Caringin.
Terlebih, lanjut Ustadz Holilul Rosid, pita kuning yang terpasang didepan Toko Mario, merupakan prodak hukum yang dikeluarkan pemerintah terhadap pelaku usaha melanggar Perda.
“Baru beberapa hari dipasang sudah dicabut lagi. Dan itu dilakukan kuasa hukum Toko Mario tanpa ada perwakilan dari Satpol PP. Terus apakah ada sanksi dari Satpol PP terhadap pelaku pencabut pita kuning itu,” katanya mempertanyakan sikap Satpol PP yang tidak melakukan apa pun terhadap pelaku pencabutan pita kuning kepada Kabid dan Kasi, di aula Mako Satpol PP.
BACA JUGA Kunjungi Jalan Kedep, Achmad Fathoni Pertanyakan Proyek Peningkatan Jalan Cikeas-Bojong Nangka
Tak hanya itu, Ustadz Holilul Rosid pun meminta alasan Satpol PP yang sampai saat ini masih membiarkan Toko Mario buka. Padahal, sebelumnya sudah dilakukan penutupan berbarengan dengan pemasangan pita kuning.
“Secara aturan sudah jelas pihak pengusaha Toko Mario belum mengantongi IMBG. Termasuk izin operasional yang juga tidak dimiliki pemilik,” paparnya.
Untuk itu, Ustadz Holilul Rosid dan para pedagang Pasar Caringin secara tertulis memberikan surat permohonan permintaan penutupan Toko Mario kepada Satpol PP. Adapun dasar permintaan para pedagang, sesuai dengan hasil kesepakatan saat rapat di Kecamatan Caringin yang dihadiri Kepala BPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, serta hasil persidangan gugatan yang dilakukan pemilik Toko Mario.
“Saat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan penggugat dalam hal ini pemilik Toko Mario, kalah. Begitu juga di TUN Bandung, gugatannya ditolak. Jadi tidak ada alasan lagi Satpol PP membiarkan Toko Mario buka,” paparnya.
BACA JUGA Kades Singasari Jonggol Dukung Wacana Pemekaran
Jenal, pedagang pakaian di Pasar Caringin pun meminta Satpol PP segera menutup Toko Mario tersebut. Karena, saat ini kondisi para pedagang yang ada di pasar sudah tidak bisa lagi menunggu dan berdiam.
“Kalau dengan cara baik-baik, keluhan dan keinginan kami tidak juga didengar Satpol PP. Kami dan semua para pedagang pasar beserta keluarganya akan melakukan demo. Kami memberikan waktu sampai hari Senin (29/11), agar Satpol PP menutup Toko Mario,” tegasnya.
Sementara, Kabid Gakda Budi Mulyawan tidak bisa berkata apa pun dan hanya akan melaporkan keluhan serta keinginan para pedagang ke pimpinan dalam hal ini Kasatpol PP.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan. Saya tidak bisa memutuskan sekarang atau besok penutupan Toko Mario. Semua tergantung pimpinan,” ujarnya.
**dedesuhendar