Sahih al-Bukhori:1922
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
أَقْبَلَتْ عِيرٌ وَنَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ، فَانْفَضَّ النَّاسُ إِلاَّ اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا.
Dari Jabir ra, dia berkata:
Suatu kafilah datang ketika kami sedang shalat Jumat bersama Nabi saw, maka orang-orang beranjak pergi menghampirinya kecuali dua belas orang. Maka kemudian turunlah ayat ini: \”Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah).\”
Pesan :
- Keutamaan shalat Jumat dan pentingnya mendengarkan khutbah Jumat dengan baik.
- Sahabat adalah manusia yang bisa bersalah, ketika mereka melihat kafilah dagang yang datang dari Syam, mereka antusias dan segera menghampiri kafilah tersebut, maka Allah menurunkan ayat dalam surat al-Jumu’ah yang menegur mereka atas tindakan mereka meninggalkan Rasulullah dan sibuk menghampiri kafilah dagang tersebut.
3.Hukum perdagangan di waktu shalat Jumat adalah haram.