Home Hadits HADITS HARI INI

HADITS HARI INI

Sahih al-Bukhori:1922

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:

أَقْبَلَتْ عِيرٌ وَنَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ، فَانْفَضَّ النَّاسُ إِلاَّ اثْنَيْ عَشَرَ رَجُلاً، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا.

Dari Jabir ra, dia berkata:

Suatu kafilah datang ketika kami sedang shalat Jumat bersama Nabi saw, maka orang-orang beranjak pergi menghampirinya kecuali dua belas orang. Maka kemudian turunlah ayat ini: \”Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah).\”

Pesan :

  1. Keutamaan shalat Jumat dan pentingnya mendengarkan khutbah Jumat dengan baik.
  2. Sahabat adalah manusia yang bisa bersalah, ketika mereka melihat kafilah dagang yang datang dari Syam, mereka antusias dan segera menghampiri kafilah tersebut, maka Allah menurunkan ayat dalam surat al-Jumu’ah yang menegur mereka atas tindakan mereka meninggalkan Rasulullah dan sibuk menghampiri kafilah dagang tersebut.
    3.Hukum perdagangan di waktu shalat Jumat adalah haram.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version