JURNAL INSPIRASI – Pedagang Pasar Desa Caringin, sedikit bernafas lega setelah mengetahui Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Toko Mario belum ditandatangani Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Caringin, RK Muhamad Taofiq mengaku, setelah mendengar informasi terkait IMBG Toko Mario sudah terbit, para pedagang pasar tradisional aset desa langsung mencari tahu dengan mendatangi tim kuasa hukum.
 “Tim kuasa hukum juga awalnya kaget mendengar informasi IMBG sudah terbit. Tapi untuk meyakinkan kami semua, ternyata draf IMBG sudah keluar dan tinggal menunggu tandatangan dari Kepala BPMPTSP,” ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA: GPI Jabar Akan Sweeping Hotel dan Restoran Di Puncak
Ketua paguyuban yang akrab dipanggil Jalal itu pun bersyukur dengan sikap dan komitmen dari Kepala BPMPTSP. Dimana, saat adanya permasalahan antara para pedagang dengan Toko Mario, tim teknis perizinan di Kabupaten Bogor ikut turun menyelesaikan konflik tersebut.
“Setelah ada kesepakatan antara kami para pedagang dengan pemilik Toko Mario yang dituangkan didalam notulen, Pak Dace langsung mengambil sikap tegas tidak akan mengeluarkan IMBG Toko Mario sebelum permasalahan dengan pedagang pasar selesai,” ujarnya.
Namun, para pedagang masih mempertanyakan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang memilih diam tanpa melakukan tindakan penutupan terhadap Toko Mario.
 “IMBG nya kan belum keluar, berarti melanggar aturan. Kenapa dibiarkan buka dan tidak ditutup lagi seperti dulu,” kata Jalal yang diamini para pedagang lainnya.
BACA JUGA: Jaro Peloy Bersama Barjap Sunat Puluhan Anak Leuwisadeng
Jalal mengungkapkan, para pedagang akan meminta Satpol PP untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan memberikan surat permohonan.
“Surat dari kami itu, nantinya akan ditembuskan ke Bupati Bogor, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Intinya kami para pedagang minta agar Satpol PP menutup lagi Toko Mario,” tegasnya.
Sebelumnya, Ustadz Holilul Rosid, pedagang pakaian muslim di pasar desa menjelaskan, saat terjadi konflik antara pihak pedagang pasar dengan pengusaha Toko Mario, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin memfasilitasi dilakukannya musyawarah yang melibatkan atau mengundang semua dinas terkait, mulai dari BPMPTSP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak pedagang maupun pengusaha Toko Mario.
BACA JUGA: Penjaringan ke Tingkat Kabupaten Bogor, Formi Nanggung Gelar Lomba Senam Pancakarsa
“Musyawarah itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, bertempat di aula kantor Kecamatan Caringin,” jelasnya.
Diantara hasil musyawarah tersebut, kata Ustadz Holilul Rosid, yakni pihak paguyuban pedagang pasar keberatan atas adanya Toko Mario Group, karena harga barang di toko itu dibawah harga pasar dan membuat kerugian untuk pedagang pasar.
Selain itu, untuk persyaratan administratif IMBG atas Toko Mario sudah lengkap. Dan akan diterbitkan IMBG nya apabila sudah ada kesepakatan dengan paguyuban pedagang pasar.
**dedesuhendar/denipratama