Home Ekbis Bank Kota Bogor Undi Hadiah Tabungan Berseri Periode ke-8

Bank Kota Bogor Undi Hadiah Tabungan Berseri Periode ke-8

Ketua Dewan Pengawas, Bhima Irsi dan Direktur Perumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim, SE melakukan pengundian. (Humas Bank Kota Bogor)

JURNAL INSPIRASI – Perumda BPR Bank Kota Bogor menyelenggarakan pengundian hadiah tabungan berseri pada 20 November 2021 di kantor pusat Perumda BPR Bank Kota Bogor, Jl. RE. Martadinata No. 45. Pengundian hadiah tabungan berseri ini merupakan acara rutin tahunan untuk nasabah tabungan berseri.

Kegiatan pengundian hadiah tabungan berseri pada tahun ini dilaksanakan secara virtual, walaupun PPKM sudah turun Level 1, namun demi memotong penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 maka kegiatan pengundian secara virtual.

Acara ini dihadiri oleh sederet jajaran dari perwakilan Pemerintah Kota Bogor, perwakilan dari Kemensos RI, perwakilan dari Dinsos Kota Bogor, perwakilan dari Polsek Bogor Tengah dan Rosliah, SH selaku notaris. Acara ini di selenggarakan dengan LIVE IG dan Youtube Bank Kota Bogor dan Pemkot Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: PTM Terbatas di SDN Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan 10 Hari

Pembukaan segel dilakukan oleh Ketua Dewan Pengawas, Bhima Irsi dan Direktur Perumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim, SE.. Penyegelan dilakukan satu hari sebelum kegiatan acara dimulai dan dihadiri oleh Dinsos Kota Bogor, Direksi BPR Bank Kota Bogor, notaris dan disaksikan langsung melalu zoom meeting oleh perwakilan Kementrian Sosial.

Setelah segel dibuka, pengundian pun dimulai dengan hadiah utama diundi langsung oleh Ketua Dewan Pengawas, hadiah yang diberikan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha All New AEROX yang dimenangkan oleh Suci Pujiyanti, lalu hadiah utama kedua yaitu 1 unit Yamaha Fino Sproty dimenangkan oleh Agus Sutrisno dan hadiah utama ketiga yaitu 1 unit Yamaha Gear 125 dimenangkan oleh Den Aji Hadi Wijaya.

Kemudian dilanjutkan dengan acara-acara berikutnya yaitu pembagian hadiah lainnya untuk para nasabah tabungan berseri dan juga pembagian puluhan doorprise bagi masyarakat umum yang telah menyaksikan acara.

BACA JUGA: Waduh, Kasus Positif di Kota Bogor Covid Naik Lagi

“Terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran  jajaran Pemkot, Pak Wali, Pak Wakil Walikota, Ibu Sekda, Kemensos (melalui zoom), dan yang hadir secara langsung perwakilan Dinas Sosial Kota Bogor, Polsek Bogor Tengah dan notaris,” ujar Direktur Perumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim, SE.

“Dan untuk para nasabah tingkatkan terus saldo tabungan anda, dan raih hadiahnya, ” pungkasnya.

Sementara tabungan berseri ini merupakan salah satu varian produk BPR Bank Kota Bogor yang memberikan keuntungan hadiah-hadiah menarik setiap tahunnya. Nasabah yang berhak mengikuti pengundian adalah nasabah tabungan berseri dan tidak berlaku bagi pengurus/karyawan Perumda BPR Bank Kota Bogor maupun keluarganya.

Setiap kelipatan saldo rata-rata Rp. 50.000,- per bulan dan telah mengendap paling sedikit 1 bulan, mendapatkan 1 nomor undian. Nomor undian diterbitkan secara otomatis oleh sistem di Perumda BPR Bank Kota Bogor berdasarkan laporan saldo rata-rata. Nomor undian yang diikutsertakan dalam pengundian ini adalah nomor undian yang diperoleh pada periode tabungan bulan tanggal 1 November 2020 hingga 31 Oktober 2021.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

Peserta yang mengikuti undian sebanyak 1572 dengan nomor undian berawal dari nomor 000000001 sampai dengan nomor 3.100.437. Nasabah yang menutup rekeningnya atau saldo rekening di bawah Rp500.000,-terhitung sampai dengan 31 Oktober 2021, maka nomor undian yang telah diberikan dinyatakan batal.

Tata cara penentuan pemenang hadiah undian dilakukan secara acak dengan menggunakan komputer untuk menentukan nomor undian pemenang. Apabila nomor undian yang keluar adalah nomor yang telah dinyatakan batal karena tutup rekening atau saldo dibawah ketentuan, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

Satu rekening tabungan hanya berhak mendapatkan 1 hadiah, sehingga apabila ternyata pada saat pengundian muncul rekening yang sama dan sudah mendapatkan hadiah sebelumnya, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

BACA JUGA: Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

Hasil undian dituangkan berita acara pengundian yang ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Kota Bogor, Kemensos Pusat/Dinsos Kota Bogor, kepolisian dan notaris. Pajak undian sebesar 25% dari nilai hadiah ditanggung oleh Perumda BPR Bank Kota Bogor. Hadir atau tidak hadir, pemenang yang terpilih tetap dinyatakan sebagai pemenang undian dan akan dihubungi oleh penyelenggara.

Hasil undian yang telah disahkan akan diberitahukan melalui media cetak harian lokal dan pengumuman di Kantor Pusat dan Kantor Kas Perumda BPR Bank Kota Bogor. Hadiah yang tidak diambil dalam tempo 30 hari kalender sejak tanggal pengundian, dinyatakan batal dan hadiah akan diserahkan kepada Kementerian Sosial.

**prast/rls

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version