JURNAL INSPIRASI – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo dari Komisi 2 Dapil 1 yang berangkat dari Fraksi Gerinda, meminta Satpol PP harus tegas perihal galian tanah yang masih berlangsung di Desa Kadumanggu dan terkesan buka tutup seperti portal pintu tol. Galian yang tergolong bandel dan seolah merasa kebal hukum tersebut selalu berganti pelaku pelaksana penggali di lapangan.
“Sekedar cut and fill tidak masalah, yang menjadi persoalan adalah adanya tanah yang dibawa keluar itu harus ada izin bagaimana pun juga, dan tidak kapok-kapok buka tutup buka tutup,” ujar Widodo kepada Jurnal Bogor disela-sela Reses di Desa Karangtengah, Kecamatan Babakan Madang, Rabu (17/11).
BACA JUGA: APBD Kabupaten Bogor Defisit
Lebih lanjut Kukuh Sri Widodo menjelaskan, dampak positifnya dengan adanya kegiatan galian itu, justru lebih banyak negatifnya karena membuat jalan rusak dengan muatannya melebihi tonase. Ketika hujan, jalan licin dan bisa saja ada kendaraan jatuh yang menyebabkan kecelakaan akibat tanah yang berceceran di jalan.
“Satpol PP itu kan penegak perda meliputi ketertiban umum disitu harus tegas, jangan buka tutup buka tutup kaya pintu,” tegasnya.
Masih kata dia, pihaknya dari dulu sudah pernah menegur penegak perda siapapun yang tidak punya izin tutup. Bahkan siapapun itu jangan pandang bulu karena sudah melanggar dan mesti disegel.
BACA JUGA: Belasan Terserang DBD, 2 Orang Meninggal Dunia
“Harus tegas dong jadi satpol PP biar tidak dianggap gampangan, apa lagi disini jalur lalu lintasnya padat, ketika jalan rusak, saya pernah didemo oleh angkot, mobilitas masyarakat kalo sudah bagus sudah nyaman kenapa harus dirusak dengan truk galian malah rugi besar,” jelasnya.
“Buat saya yang terpenting apa yang disampaikan masyarakat itu yang harus saya jalankan karena masyarakat itu pimpinan, saya hanya sekedar wakil dari pada masyarakat, tapi jika warganya tetap mendukung keberadaan galian yang ada di Kadumanggu ya dampaknya juga warga yang harus menanggungnya,” pungkas Kukuh mengakhiri.
**nay/tedy