30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Kejari Tegaskan tak Ada LO Bagi PDJT

JURNAL INSPIRASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan hingga kini belum disahkan DPRD. Bahkan, saat ini rancangan regulasi itu telah dikembalikan oleh panitia khusus (pansus) kepada Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) lantaran masa kerja pansus telah kadarluarsa.

Diketahui, mandeknya pengesahan raperda tersebut lantaran DPRD kembali meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akibat adanya kasus hukum yang tengah mendera PDJT saat ini. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerbitkan LO serupa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono mengatakan bahwa Korp Adhyaksa tidak menerbitkan LO sesuai permintaan DPRD. “Tidak ada LO lagi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/11).

BACA JUGA: RS Perluasan Covid-19 Ditutup Sementara

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pandeglang itu menyatakan, hingga kini belum ada permintaan penerbitan LO dari DPRD untuk mengesahkan raperda tersebut.

“Setahu saya tidak ada permintaan LO dari DPRD, yang ada hanya pendampingan saja,” ungkap Ario lagi.

Pengurus Bidang Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Bogor, Dwi Arsywendo mengaku bingung dengan langkah Bamus yang kembali meminta LO)l kepada kejari sebagai syarat untuk mengesahkan raperda tersebut.

“Jujur, saya bingung. Kan LO untum raperda itu sudah ada dari Kejati Jawa Barat. Kenapa minta LO lagi? Memang apa bedanya LO dari kejati dan kejari?,” tanya Dwi.

Dwi menilai, apabila alasan DPRD meminta LO untuk yang kedua kali lantaran saat ini PDJT tengah tersandung proses hukum, itu merupakan hal yang salah. Sebab, raperda yang saat ini tengah dibahas merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017, yang mewajibkan BUMD berubah menjadi perumda.

BACA JUGA: Wabup Harapkan Proyek Pembangunan Wilayah Selatan Selesai Akhir Tahun

“Sementara permasalahan hukum yang terjadi kan, informasinya soal penggunaan anggaran di dalam PDJT. Sedangkan, raperda ini hanya membahas perubahan status. Makanya saya jadi heran,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Perumda Transpakuan, Shendy Pratama mengatakan bahwa batalnya regulasi itu diparipurnakan untuk disahkan lantaran belum terbitnya LO dari Kejari Kota Bogor.

“Sudah diagendakan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan raperda itu. Namun LO dari kejaksaan belum turun, akhirnya diundur,” ujar Shendy.

BACA JUGA: Pengurus Padepokan Awasi Pengerjaan Proyek TPT

Shendy juga mengaku telah bertanya kepada kejaksaan secara lisan mengenai kebutuhan LO baru dari Kejari Kota Bogor. “Jawaban dari kejaksaan sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi kan itu lisan, makanya rekan Bamus menunggu surat balasan dari kejari,” ungkapnya.

Kata Shendy, apabila setelah mendapat surat balasan dari kejari sudah didapat nantinya, dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, otomatis raperda itu akan diparipurnakan.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles