Home Politik Demokrat Solid Dukung AHY

Demokrat Solid Dukung AHY

R. Dodi Setiawan

JURNAL INSPIRASI – Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor, R. Dodi Setiawan mengapresiasi penolakan gugatan tersebut. “Saya mengapesiasi setinggi-tingginya terhadap putusan tersebut. MA benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh kader Demokrat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/11).

Atas dasar itu, Dodi meminta seluruh kader Denokrat di Kota Bogor untuk terus loyal terhadap Partai Demokrat dibawah komando AHY, demi memenangkan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

“Kader Demokrat harus solid dan loyal mendukung kepengurusan Mas AHY, agar Demokrat kembali berjaya. Sudah saatnya kita semua bersatu demi Demokrat” ucap pria yang juga Anggota DPRD Kota Bogor ini.

Sementata itu, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa dengan adanya penolakan terhadap gugatan itu, artinya MA beserta seluruh jajaran akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.

“Tidak akan ada geser sana geser sini, ini kan pesan kuat juga,” ungkapnya.

Dengan kata lain, pihak manapun yang ingin bermanuver seperti apapun takkan mempengaruhi MA. “Misalnya ada yang bilang bahwa ini adalah kemenangan/malah bersyukur, kita agak bingung ini, dia yang nuntut dia yang kalah dia yang bersyukur gitu, aneh enggak?” paparnya.

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Berikut alasan alasan Judicial review ditolak :
1.AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
2.Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah atas perintah UU.
3.tidak ada delegasi Undang-undang yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

**fredykristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version