JURNAL INSPIRASI – Setelah sidang lapangan pada pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali menggelar sidang gugatan Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbn yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS), Kamis (4/11).
Sidang gugatan PT FS atas lahan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri dengan agenda menghadirkan saksi penggugat digelar di Ruang Bagir Manan PN Cibinong.
Dua orang saksi penggugat tersebut yakni mantan Sekretaris Desa Tlajung Udik Suhardi dan mantan Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tlajung Udik Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Warga Kurang Puas Hasil Pekerjaan Samisade PT PPE
Dalam keterangannya, kedua saksi yang dihadirkan tergugat tersebut tidak memahami pasti lahan yang menjadi objek gugatan perusahaan properti yang telah berdiri puluhan tahun di wilayab Gunung Putri.
Mantan Sekdes Suhardi mengaku semasa menjabatnya pada 2018 hingga 2020 sempat mengeluarkan surat tidak sengketa dan C desa yang dimohon PT FS tanpa melihat ke lokasi lahan yang dimohon tersebut.
Bukan hanya itu, Suhardi yang sempat mencalonkan diri sebagai Kades Tlajung Udik pada Tahun 2020 tahun itu juga kurang memahami antara persil dan C desa. Hal tersebut sempat terungkap setelah salah satu majelis hakim memberitahukan perbedaan persil dan C desa.
“Objek yang persil 23 itu atas nama Saiman dan 24 itu saya tidak tahu. Tapi setahu saya PPB lahan itu sudah atas nama Pujianto yang disetorkan PT Ferry,” kata Suhardi dalam keterangan di PN Cibinong.
Baca Juga: Hore! Sekarang Damri Masuk Kampung, Ini Rutenya
Saksi kedua pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi tidak mengetahui alias buta atas objek lahan yang digugat oleh PT FS dengan tergugat satu Komariah.
“Saya orang asli Gunung Putri. Dari cerita orang tua saya semua tanah PT Ferry. Karena waktu tanah orang tua saya dijual ke PT Ferry itu saya sudah gede, ya usia SD,” kata Dedi menjawab pertanyaan dan dipatahkan Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ning Julaeha tidak berkomentar banyak usia persidangan keterangan saksi pihaknya.
“Tidak boleh menyimpulkan karena belum keputusan hukum tetap. Kesimpulan belum. Kami akan hadirkan saksi satu lagi dalam persidangan selanjutnya,” kata Ning.
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat 1 Komariah, Mohammad Suhud menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan tergugat tidak berkompeten terhadap persoalan.
“Apa yang dipersentasikan saksi-saksi penggugat terhadap pertanyaan kami ajukan, jauh sekali. Para saksi tergugat juga tidak mengetahui lokasi yang menjadi perkara dalam perdata ini. Mudah-mudahan ini awal untuk membuka kebenaran atas perkara ini dihadapan hukum,” tegas Suhud.
Ia menerangkan, pihkanya menaruh harapan terhadap penggugat untuk menghadirkan orang yang berkompeten dalam saksi selanjutnya yang akan dihadirkan lawan pada sidang lanjutan nanti.
“Kami berharap saksi yang dihadirkan itu orang yang mengetahui pasti asal muasal dan keberadaan lahan yang menjadi objek gugatan PT FS terhadap klien kami,” terangnya.
Baca Juga: PTM SMPN 1 Leuwisadeng Dikeluhkan
Ia mengugkapkan, pintu mediasi juga telah dibuka di instansi pertanahan ketika kliennya mengajukan permohonan sertifikasi atas lahan objek gugatan itu.
“Sebelum peta bidang tanah diterbitkan, BPN sudah melakukan mediasi antara klien kami dam PT Ferry. Bukan hanya itu, BPN juga memberikan waktu sepekan untuk PT Ferry menunjukan bukti kepemilikan sebelum peta bidang tanah klien kami diterbitkan, tapi PT FS tak kunjung menunjukan bukti kepemilikan, makanya peta bidang tanah diterbitkan oleh BPN untuk Bu Komariah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tergugat 1 Komariah memaparkan, pihaknya dilaporkan ke Polda Jabar atas lahan yang menjadi objek gugatan yang persidangan masih berjalan di PN Cibinong.
“Saya heran, PT FS juga melakukan laporan kepolisian dengan objek lahan yang sama disaat persidangan gugatan sudah berjalan di PN Cibinong. Bagaimana bisa ada laporan kepolisian sementara lahan tersebut belum inkrah di pengadilan,” papar Komariah.
**noverando.h