JURNAL INSPIRASI – Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberlakukan PT KAI (Persero) untuk membeli tiket kereta api jarak jauh mulai, Selasa (26/10) hari ini.
KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mengingatkan kebijakan ini berlaku di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA), maka wajib menggunakan nomor identitas yang tertera dalam paspor. Bagi pelanggan program membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun belum menggunakan NIK, maka diminta untuk segera melakukan update data.
BACA JUGA: Tak Gubris Larangan Jual Miras, Warung di Purasari Dibongkar Warga
“Proses update data dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access dan customer service stasiun,” kata Eva Chairunisa dalam keterangannya.
Aturan ini diberlakukan dalam bentuk upaya memvalidasi status vaksin penumpang. KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta api. Sehingga, seluruh tahap verifikasi dapat dilakukan saat keberangkatan.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bogor Ekspose Uji Coba SRIKANDI
Sebelumnya, NIK juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. KAI menjamin akan mengembalikan biaya tiket sepenuhnya apabila penumpang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang ada.
**ass