Home News Taman Palupuh Bakal Dialihfungsikan

Taman Palupuh Bakal Dialihfungsikan

Imbas Aksi Penyerangan Maut Terhadap Siswa SMA

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengubah fungsi Taman Palupuh di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Hal itu menyusul adanya aksi kekerasan pelajar berujung maut yang menimpa salah seorang siswa SMA negeri RMP (17) yang dihabisi oleh RA (18) yang juga siswa SMA negeri menggunakan senjata tajam jenis celurit, beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian tersebut, salah seorang siswa SMA, Hilarius Christian Event Raharjo juga meregang nyawa dalam aksi gladiator antar pelajar di Taman Palupuh pada Januari 2016.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa saat ini Pemkot Bogor tengah mengkaji perubahan fungsi Taman Palupuh, agar tak selalu disalahgunakan untuk hal negatif. Salah satu opsinya adalah menjadikan taman itu sebagai kebun pembibitan.

“Kami sedang mengkaji untuk dijadikan sebagai kebun pembibitan, agar lebih bermanfaat,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis (14/10).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, selama ini Taman Palupuh tak ditunjang sarana prasarana memadai seperti lampu dan minimnya pengawasan dari Park Ranger, sehingga kerap disalahgunakan untuk hal negatif.

Atas dasar itu, ia pun meminta agar Pemkot Bogor mengevaluasi keberadaan sejumlah taman, terutama yang berada disekitar lingkungan sekolah seperti taman Palupuh untuk dijadikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Pria yang merupakan warga asli Tegal Gundil itu menyebut, Taman Palupuh hanya menjadi wadah bagi anak-anak muda untuk kongkow dan melakukan tindakan kriminal.

“Sering jadi tempat maksiat dan tindak kriminal. Lebih baik diganti menjadi PSU yang lebih bermanfaat,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap oknum siswa dari salah satu sekolah negeri di Kota Bogor, RA (18) yang pelaku pembacokan terhadap RMP (17) yang juga berstatus pelajar di Jalan Raya Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/10) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selain RA, polisi juga menangkap rekan pelaku, ML (17) yang turut membantu pelaku saat RA menghabisi nyawa RMP dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto menjelaskan bahwa selain dua pelaku, polisi juga mengamankan enam orang yang kini penyidikannya masih berproses.

“Ada yang yang sudah mengetahui bahwa pelaku mau ke TKP. Ada juga yang tidak. Empat orang dianyaranya tidak saling kenal dengan pelaku, dan tidak tahu apa yang mau dilakukan. Sedangkan yang dua satu sekolah dengan pelaku,” jelasnya.

Kompol Dhony mengatakan, aksi penyerangan berujung maut itu didasari oleh permasalahan personal. Pasalnya, sebelum kejadian sekira pukul 15.00 WIB, pelaku sempat dianiaya yang kemungkinan dilakukan kelompok korban.

“Informasi dari pelaku kita masih didalami, kita gak tahu siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka. Sebab, pelaku juga tak mengetahui,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil otopsi ditemukan tiga luka robek pada bagian tubuh korban, yakni tengkuk bagian belakang, kaki dan dada, yang menyebabkan RMP meninggal dunia.

Kata dia, kejadian tersebut pertama kali diketahui saat teman korban melaporkan peristiwa tragis itu kepada orangtua RMP, warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah. Kemudian, orangtua RMP mendatangi lokasi kejadian dan melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediaman temannya di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, dan menemukan sebilah celurit dalam tas tersangka.

Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 3, UU RI Jo pasal 76 C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

**fredykristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version