Home News Dewan Sikapi Penjualan LKS di SDN 1 Cigombong

Dewan Sikapi Penjualan LKS di SDN 1 Cigombong

Dedi Aroza

Cigombong | Jurnal Bogor

Penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di SDN 1 Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terhadap ratusan siswa disikapi anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III, Dedi Aroza. Wakil rakyat dari PKS itu dengan tegas melarang adanya penjualan buku LKS yang dilakukan pihak sekolah.

 “Sekolah tidak boleh jualan dalam proses belajar mengajar,” ujar Dedi Aroza, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (11/10).

Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor itu pun menegaskan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) terkait adanya informasi penjualan buku LKS di SDN 1 Cigombong. “Dan kalaupun ada pelanggaran, maka pihak Disdik harus melakukan pembinaan,” tegas Dedi Aroza.

Terkuaknya penjualan buku LKS di sekolah yang dipimpin Ketua K3S Kecamatan Cigombong itu, disesalkan Plt Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) di Disdik Kabupaten Bogor tersebut mengungkapkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010, perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tantang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, buku LKS sudah dilarang.

Didalam PP tersebut, kata Asep, dijelaskan secara rinci tentang itu. Dimana, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 “Malahan, larangan itu tidak melulu ditujukan untuk  guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua Komite SDN 1 Cigombong, Abong membenarkan sekolahnya menjual buku LKS kepada siswa. Alasannya, karena guru yang ada di sekolah tidak bisa membuat rangkuman mata pelajaran atau modul. “Tau sendiri, guru di sekolah kami tidak ada yang bisa buat modul. Makanya kami pesan buku LKS ke penerbit,” katanya.

Untuk satuan buku LKS, dijual kepada siswa yang jumlahnya lebih dari 300 anak itu sebesar Rp.10.500. Sedangkan LKS yang harus dibeli orangtua siswa sebanyak 7 buku. “Tapi kalau anak yang tidak mampu kami kasih gratis,” aku Nia, Wakil Komite SDN 1 Cigombong.

Nia pun mengungkapkan, harga LKS yang dijual sekolahnya itu, terbilang cukup murah dibandingkan dengan sekolah lain yang ada di wilayah Cigombong. “Sekolah lain bisa lebih dari segitu harga satu LKS nya,” tukasnya.

**dedesuhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version