Bogor | Jurnal Inspirasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahasan status Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hingga kini belum disahkan lantaran tak kunjung diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk diparipurnakan.
Padahal, pada Kamis (30/9) Pansus PDJT telah memanggil Plt Direktur Utama PDJT, Eko Harry Wibisono untuk dimintai tanggapan seputar pengelolaan PDJT ketika nantinya bertransformasi menjadi perumda.
Seperti diketahui, pembahasan perda perubahan status PDJT itu telah berlangsung sejak November 2020 lalu, dan akan ekspired pada November 2021 mendatang.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa DPRD ingin memastikan semua tahapan dan berbagai masalah sebelumnya yang melanda PDJT dapat tercover dengan baik melalui regulasi yang ada.
“Kami ingin agar PDJT lebih baik lagi. Kemarin sudah finalisasi perda itu,” ujar Atang kepada wartawan, Minggu (3/10).
Atang menuturkan, DPRD juga ingin memastikan agar permasalahan ruang lingkup usaha tak terjadi lagi. Termasuk, perbaikan manajerial perusahaan dan pelaporan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang selama ini dikucurkan.
“Memang sampai sekarang belum dirapatlan di Banmus, mudah-mudahan akhir Oktober sudah disampaikan di Banmus. Insya Allah sebelum November selesai,” ungkap politisi PKS itu.
Saat disinggung apakah DPRD menjamin perda itu disahkan sebelum kadarluarsa pada November nanti. Atang belum bisa memastikannya. “Ya, target paripurna (pengesahan) tunggu hasil laporan pansus dulu ke banmus,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus PDJT, Shendy Pratama menyebut bahwa belum disahkannya perda tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga kini Plt Direktur Utama PDJT, Eko Harry Wibisono belum pernah hadir dalam rapat bersama DPRD.
“Makanya kami akan mengundang yang bersangkutan pada Kamis (30/9) untuk menyamakan frekuensi tentang pengelolaan Transpakuan setelah jadi perumda. Sebab, ada beberapa sayap bisnis disana. Apalagi waktunya sudah mepet,” ujar Shendy.
Padahal, Eko diangkat menjadi Plt Direktur Utama PDJT berdasarkan SK Wali Kota Bogor Nomor 539/Kep-484-Ekom/2021 yang ditandatangi Bima Arya pada 7 Juni 2021.
Menurut dia, pada 1 September lalu, pihaknya sudah melakukan finalisasi, dengan mengundang seluruh elemen termasuk PDJT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Perekonomian untuk membicarakan kaitan perubahan nama PDJT.
“Makanya kami mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam hal penyusunan ini, bukan berarti kita ingin melama-lamakan atau apa, kita kan mengejar kualitas daripada perda ini sendiri,” ungkapnya
Kata Shendy, DPRD tak ingin cerita lama soal PDJT terulang lagi, dan menimbulkan masalah baru. “Finalisasi raperda menjadi tidak clear lantaran setiap rapat Plr Direktur Utama tidak dihadirkan. Yang hadir kan selama ini kan dewan pengawas saja, sebab bila bicara substansi isi pasal itu ada direksi, jobdesk dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan kehadiran direksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Shendy, setelah bertemu dengan Eko Harry, pansus akan membawa perda itu ke Badan Musyawarah untuk segera diparipurnakan. Sebab, Gubernur Jabar sudah memfasilitasi perda itu, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun sudah mengeluarkan legal opinion.
“LO sudah ada. Kalaupun ada proses hukum berjalan, itu tidak akan berpengaruh pada perda ini,” ungkapnya.
Namun, kata Shendy, apabila Plt Dirut tidak memahami mengenai Perumda Transpakuan, kemungkinan perda itu harus diproses ulang. “Kalau sudah oke, kita akan buatkan pakta integritas, kepada dirut” ucapnya.
**fredykristianto