Bogor | Jurnal Inspirasi
Saat ini kartu debit harus menggunakan chip sesuai dengan arahann yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI)) dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52DKSP pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.
Arahan dan sosialisasi yang telah berjalan selama enam tahun BI sendiri sudah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Sertification (NSICCS) sebagai syarat standard bagi kartu debit atau ATM untuk lebih aman bagi perlindungan para nasabah.
Dengan aturan dan sosialisasi yang telah berlangsung selama 6 tahun rencanamya pada tanggal 1 Januari 2022 bagi para nasabah pemegang kartu debit atau ATM yang tidak berbasis chip tidak bisa digunakan kembali untuk transaksi secara otomatis akan terblokir, dalam menggunakan kartu debit atau ATM berbasis chip dapat mengurangi resiko kejahatan kartu karena kartu debit non chip menggunakan magnetic strip yang mudah di copy dan rawan akan tindakan kejahatan pencurian data pada magnetic strip tersebut, sedangkan untuk yang berbasis chip mengusung teknologi yang lebih aman dari tindak kejahatan dan pencurian data.
Cara untuk mengganti kartu debit atau ATM yang lama menjadi kartu dengan berbasis chip seperti pada Bank BCA bisa dilakukann secara berikut:
–Datang ke kantor cabang BCA
Penggantian kartu dapat dilakukan diseluruh cabang BCA yang ada diseluruh Indonesia dan mengajukan pergantian kartu debit atau ATM yang lama menjadi baru dengan kartu berbasis chip.
–Melalui layanan CS Digital BCA
Untuk mengurangi antrean pihak Bank mengadakan layanan CS Digital BCA untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan dalam mesin digital yang ada di setiap cabang BCA.
–Hubungi Halo BCA di 1500888
Bagi yang tidak ingin keluar rumah juga bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh pihak Bank BCA dengan menggunakan Layanan Halo BCA dengan menghubungi 1500888 dan ikuti instruksi penggantian kartu debit atau ATM BCA lama ke kartu yang berbasis chip.
Penggunaan kartu berbasis chip akan menjadi lebih mudah serta data para nasabah akan lebih terlindungi dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan dan penyalahgunaan.
**yudharezkydiliantoro-mg/up