Home Ekbis Perpanjangan Diskon PPnBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Perpanjangan Diskon PPnBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah melakukan perpanjangan terkait aturan diskon Pajak Penjualan atad Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir tahun 2021 sebelumnya aturan diskon PPnBM ini berakhir pada bulan Agustus 2021 lalu.

Insentif yang diberikan pemerintah ini diberikan untuk konsumen dalam rangka memutar perekonomian dan industri di bidang otomotif, hal ini terbukti meningkatkan jumlah perminatan, produksi, tenaga kerja, serta sektor pendukung lain seperti industri barang logam, industri karet, dan jasa keuangan.

Pada awalnya insentif yang diberikan ini untuk jenis kendaraan dibawah 1.500 cc dengan kategori sedan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen, lalu ada perubahan dengan memperluas jangkauan penerima insentif dengan cakupan kendaraan bermotor kategori 4×2 dan 4×4 yang bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan pembelian dalam negeri paling sedikit 60 persen.

Dengan perluasan yang dilakukan menimbulkan daya dorong serta dampak positif masyarakat saat ini PPnBM 100 persen diperpanjang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021 yang awalnya berakhir pada bulan Agustus 2021 kini diperpanjang hingga Desember 2021, berikut rincian insentif PPnBM yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

-PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

-PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc.

-PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Selain itu bagi konsumen yang telah membeli kendaraan bermotor pada awal bulan September dengan kelebihan PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor akan dikembalikan atau refund.

**yudharezkydiliantoro-mg/up

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version