24.8 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Komitmen Lindungi Pekerja, PT Marineroad Cairkan Asuransi 25 Ribu US Dollar

Bogor | Jurnal Inspirasi

PT Marineroad Vallen Angkasa selaku perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga pelaut, kapal niaga khusus bendera asing menyerahkan klaim asuransi sebesar 25 ribu US Dollar kepada anak dari salah satu anak buah kapal yang meninggal dunia ketika bertugas.

Direktur PT Marineroad Vallen Angkasa, Antonius Arung Angkasa mengatakan, pemberian klaim asuransi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya. Kendati pekerja tersebut meninggal bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

“Yang bersangkutan meninggal karena serangan jantung pada salah satu rumah sakit di China. Sebenarnya, asuransi sendiri hanya diberikan kepada mereka yang meninggal karena kecelakaan kerja,” ujar Antonius kepada wartawan di kantornya, Jalan Tata Winata Nomor 9 RT 3 RW 2, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (15/9).

Seharusnya, kata Antonius, pelaut yang meninggal bukan dikarenakan kecelakaan kerja, tidak bisa mendapat klaim asuransi. Namun, lantaran perusahaan memiliki sertifikat Maritime Labour Convention (MLC) asal Italia, asuransi pun bisa diklaim oleh ahli waris yang kini baru berusia enam tahun.

“Anak almarhum kini sebatang kara dan diurus oleh kerabatnya. Untungnya perusahaan kami memiliki MLC, sehingga bisa melobi agar asuransi dapat dicairkan,” kata Antonius.

Pria yang hobi memelihara ikan koi ini mengatakan, lantaran ahli waris baru berusia enam tahun, klaim asuransi sementara didepositkan atas nama perusahaan, dan setiap bulan bungnya akan diserahkan ke ahli waris.

“Total klaim asuransi apabila dirupiahkan mencapai Rp350 juta, bunga deposit per bulan sekitar Rp3 juta. Itu yang kami serahkan kepada ahli waris, hingga dia berusia sembilan tahun. Setelahnya, klaim keseluruhan bisa diambil, atau dititip kembali di kami hingga usia 17 tahun,” jelasnya.

Antonius mengatakan, sertifikat MLC merupakan syarat mutlak yang mesti dimiliki setiap perusahaan agensi tenaga kerja anak buah kapal, yang diperbaharui setiap setahun sekali.

“Dengan adanya MLC, legalitas sebuah perusahaan akan lebih jelas. Sebab, itu diakui dunia internasional karena termaktub dalam Amandemen Manila 2010. Dan itu terbukti, selain klaim asuransi dapat dicairkan, jenazah juga dapat dipulangkan ke Indonesia, walau memakan waktu dua bulan. Ketika ada suatu permasalahan pun, bila punya sertifikat itu kita dapat mengadu ke Federasi Pekerja Transport Internasional (ITF),” papar Antonius.

Ia pun meminta agar masyarakat yang ingin bekerja menjadi pelaut hati-hati dan selektif menggunakan jasa agensi. “Lihat dulu apa agensi itu punya MLC, sebab bila tidak kalau terjadi masalah akan susah. Sudah banyak kejadian, anak buah kapal (ABK) yang tak digaji, karena perusahaan kabur tak punya MLC dan lain sebagainya,” tuturnya.

Antonius pun meminta pemerintah lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha atau PT. “Harus dilihat status kantornya, ngontrak atau tidak dan lain sebagainya. Ini adalah PR pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Bogor, Elia Buntang mengapresiasi langkah yang dilakukan PT Marineroad Vallen Angkasa. Menurutnya, langkah tersebut harus dicontoh oleh perusahaan lain untuk ikut melindungi pekerja.

“PT Marineroad ini sudah memenuhi kewajibannya. Bahkan lebih dari itu. Buktinya mereka dapat memperjuangkan klaim asuransi hingga ke organisasi internasional, walau yang bersangkutan meninggal dalam keadaan wajar. Ini harus menjadi contoh perusahaan lain,” ucapnya.

Elia mengakui bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang abai untuk memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. “Hal ini yang perlu kita dorong sama-sama. Perlu disinergikan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, apapun profesinya, apapun jenis pekerjaannya baik formal maupun non formal,” imbuhnya.

Kata dia, setiap kali melaksanakan sosialisasi, pihaknya selalu menekankan agar perusahaan domestik memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. “Di Kota Bogor, guru ngaji sudah dan yang non ASN sudah. Beberapa dinas yang mempekerjakan tenaga kontrak juga telah melakukan hal itu,” pungkasnya.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles