28.8 C
Bogor
Monday, May 6, 2024

Buy now

spot_img

Jatah Bolos ASN Dipangkas, Tak Masuk Kerja 28 Hari, Dipecat!

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah pusat memangkas jatah bolos Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 46 hari menjadi 28 hari. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Poin penting yang tertuang dalam regulasi yang diteken per 31 Agustus 2021 oleh Presiden Jokowi itu, yakni berupa pemberhentian ASN yang membolos 28 hari secara komulatif tanpa alasan yang jelas.

Diketahui, dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3, berbunyi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK­PSDM) Elyis Sontikasyah mengatakan, kendati terdapat perubahan dalam sanksi pemberhentian, tetapi regulasi itu tak serta merta langsung diterapkan. Sebab, masih harus menunggu aturan turunan dari Permendagri.

“Kalau mengacu pada ketentuan Pasal 6 PP 94 tahun 2021, mengenai teknis penerapan kewajiban PNS masuk kerja. Itu diatur Permen, sehingga kami masih menunggunya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/9).

Ia mengatakan, saat ini Permendagri tersebut belum diterbitkan dari pusat ke daerah. Selain itu, ketentuan jam kerja pada PP 94 Tahun 2021 juga belum diterbitkan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri mengaprrsiasi adanya regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu akan merangsang para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan mengabdi kepada masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat. Ini salah satu terobosan dalam mengubah perilaku. Sehingga tak ada lagi oknum ASN yang bekerja semaunya dan abai terhadap tanggung jawab,” imbuhnya.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles