Home News Kini, Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Kini, Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Bogor | Jurnal Inspirasi

Para pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama saat memasuki stasiun mulai 11 September 2021.

Sertifikat vaksin tersebut diperlihatkan kepada petugas KRL melalui scan QR pada aplikasi PeduliLindungi atau dapat pula dicetak dan dalam bentuk foto digital. Para pengunjung yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa melalui aplikasi diminta untuk menyiapkan KTP atau identitas lainnya yang nantinya akan dicek oleh petugas.

“Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anna Purba.

Sementara itu STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan.

Para petugas pun tetap melakukan pembatasan jumlah pengguna KRL, bahkan petugas akan memberlakukan penyekatan dan antrean agar mencegah terjadinya kepadatan di dalam KRL.

Hal serupa disampaikan pada akun Twitter resmi KRL yang menginformasikan bahwa “Mulai 11 September 2021 #RekanCommuters yang ingin naik KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital,” tulis admin Twitter commuterline.

Volume pengguna KRL pun semakin bertambah seiring diberlakukannya sosialisasi wajib vaksin ini serta perkantoran yang mulai diizinkan kembali dibuka. Maka para pengunjung disarankan untuk tidak bepergian di jam-jam sibuk, serta tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan menggunakan KRL.

**edfyraamelia-mg/up

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version