28.8 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Satgas Covid Kota Bogor Longgarkan Jam Makan di Tempat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satgas Covid-19 Kota Bogor melonggarkan beberapa sektor dalam) PPKM Level 3 yang berlaku hingga 13 September mendatang. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa terdapat beberapa sektor yang dilonggarkan, yakni jam makan di tempat pada sejumlah restoran dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

“Ya, memang pelonggaran belum terlalu drastis pelonggarannya. Hanya jam waktu dine in (makan di tempat) menjadi 60 menit dan resepsi pernikahan diizinkan secara terbatas,” ujar Dedie kepada wartawan, Selasa (7/9).

Kata dia, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7 hingga 13 September ini,” ucap Luhut.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles