26.9 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Achmad Fathoni Dukung Karyawan Adukan PT Trinitan Metals and Minerals ke Disnaker

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Mendapati aduan dari masyarakat perihal kesewenang – wenangan perusahaan dalam memutuskan hubungan kerja, anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni angkat bicara. Dia mengatakan sangat mendukung dan setuju dengan langkah yang akan diambil oleh para pekerja yang di PHK oleh PT. Trinitans Metals and Minerals (TMM) di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor untuk mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan karena sudah mengabdi kepada perusahaan tersebut.

“Saya sangat setuju dan mendukung penuh dengan langkah teman-teman pekerja yang tidak dipenuhi haknya oleh pihak perusahaan untuk mengadu kepada Disnaker,” kata Fathoni, biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Kamis (26/8).

Masih kata dia, dirinya sangat sedih mendengar pemberitaan dan masih adanya perusahaan yang seolah memanfaatkan kondisi di masa pandemi ini untuk memutuskan pekerja secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.

“Mestinya perusahaan PT TMM ikuti aturan tidak bertindak semaunya sendiri, saya sedih jika mendengar hal seperti ini, saya akan usahakan untuk meluangkan waktu datang ke perusahaan tersebut, apakah benar adanya merugi hingga harus mengorbankan hak karyawan,” katanya.

Dirinya meminta agar Disnaker bisa menindak perusahaan yang melenceng dari aturan agar tidak lagi bertindak sewenang-wenang apalagi sampai menahan hak karyawan yang seharusnya dipenuhi.

Sebelumnya, Sigit Nugraha korban PHK PT TMM mengatakan, dirinya dan rekan – rekan lain yang kurang lebih 20 orang hanya menuntut haknya untuk mendapatkan pesangon yang seharusnya dikelurkan PT TMM sebesar 2 PMTK jika mengikuti aturan yang seharusnya.

“Kami mencoba mengerti maka dari itu kami meminta 1 PMTK kepada perusahaan dan kami beri kesempatan 3 kali pembayaran, itu pun masih tidak dipenuhi,” jelas Sigit.

Menurut Sigit, pada pertemuan pertama perusahaan mengatakan hanya akan membayarkan 0,5 PMTK itupun dicicil selama 12 bulan. Dia keberatan, sudah tidak menerima dengan jumlah yang seharusnya dan jangka waktu pembayaran pun terbilang sangat lama.

“Ini kan pertemuan ke-2 jika hasil keputusan masih masa untuk apa ada pertemuan lagi, kami kan berharap adanya pertemuan ke-2 mendapatkan keputusan terbaru bukan sama dengan kemarin, jika memang tidak ada solusi kami akan mengadukan pada dinas terkait,” pungkas Sigit.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles