Leuwiliang | Jurnal Inspirasi
Ditengah aturan PPKM level 4 yang diperpanjang pemerintah sampai 2 Agustus 2021 mendatang, tampaknya masyarakat dibuat bingung. Pasalnya minimnya sosialisasi menjadikan masyarakat yang ingin menggelar pesta hajatan pernikahan harus pasrah dibubarkan Satgas Covid-19.
Ketika hajatan sudah digelar tentu pada hari H, bukan tamu undangan yang datang malah petugas yang datang untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan hajatan tersebut. Seperti yang terjadi di Wilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (26/7), ketika ada warga yang menggelar pesta pernikahan justru dibubarkan Satpol PP, Polsek, Koramil serta Satgas Covid-19 tingkat desa.
Tamu undangan diminta untuk segera pulang dan diminta untuk tidak menggelar hiburan. “PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu.
Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit saat dikonfirmasi. Menurutnya, ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. “Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.
Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.
Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan. Namun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.
Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin. Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat. “Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.
Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan Kepala KUA setempat. Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai. “Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” pungkasnya.Â
** Cepi Kurniawan