Gunung Putri| Jurnal Inspirasi
Langgar jam operasional PPKM Darurat, panti pijat di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek Tim Gabungan (Timgab) Satgas Covid-19 Desa Gunung Putri, Senin (12/7).
Timgab Desa Gunung Putri yang terdiri dari gabungan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes), Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, BPD dan Karang Taruna (Katar) Desa Gunung Putri pada Minggu (11/07) malam melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga masih kerap melanggar aturan jam operasional di masa PPKM Darurat ini.
Daman Huri, Kepala Desa (Kades) Gunung Putri yang langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) menyatakan sudah mengadakan sidak PPKM darurat dan menemukan tempat tak berizin.
“Salah satu yang kita dapatkan yaitu adanya panti pijat yang tidak berizin dan masih beroperasi,” ujarnya kepada Jurnal Bogor.
Daman Huri menjelaskan di dalam panti pijat ada 1 pengelola, 2 karyawan dan ada 2 pelanggan. Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung diboyong ke Kantor Desa Gunung Putri untuk dimintai keterangan, yang saat dilakukan sidak ada sepasang dalam keadaan tidak berbusana, hingga membuatnya murka karena tempat panti pijak ini juga memfasilitasi jasa lain.
“Setelah dimintai keterangan maka didapatkan ada pelanggaran PPKM darurat dan panti pijat ini tidak berizin, ” lanjutnya.
Setelah mendapatkan keterangan, panti pijit ini tak berijin, Daman Huri memberikan sanksi administrasi berupa penandatanganan surat pernyataan dan akan ada pemanggilan pemilik panti pijat tersebut.
“Pada hari Senin ini akan dilakukan panggilan pemilik panti pijat tersebut dan kemungkinan tidak akan diberikan untuk beroperasi kembali,” pungkasnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu niat baik pemilik panti pijat ini dan pemilik kios yang akan dimintai keterangan karena diduga panti tersebut sudah lama beroperasi namun tidak ada yang melapor kepada Pemdes tentang keberadaannya.
** Nay Nur’ain