Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Diduga belum dibayar alias ditipu oleh oknum PT Ferry Sonnevile (FS) semenjak tahun 2006 lalu, Hutama Tjahyadi akan menuntut haknya.
“Iya, saya pernah membuat Akta Pengikat Jual Beli dengan PT FS pada tahun 2006 lalu dihadapan notaris Herlina Tobing manulang, tapi sampai saat ini saya belum menerima pembeyaran sepeser pun dari PT FS,” tegas Tjahyadi.
Tjahyadi mengatakan, dirinya melakukan pembuatan Akta Pengikat Jual Beli dengan PT FS atas dua bidang tanah di lokasi Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.
“Pada tahun 2006 itu di Notaris Herlina saya membuat Akta Pengikat Jual Beli atas bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2792 dan 2759. Kedua lahan tersebut di Desa Tlajung dengan luasan masing-masing 1470 dan 1779 meter persegi. Tapi atas kedua lahan tersebut saya belum terima sepeser pun pembayaran dari PT Ferry,” tandasnya lagi.
Ia mengungkapkan, bahwa sertifikat kedua lahan tersebut ditangan pihak PT FS. “Sertifikat lahan-lahan itu saya serahkan pada 2006 ke PT Ferry untuk dilakukan pengecekan ke notaris. Namun sampai sekarang saya belum terima pembayaran sepeser pun, sertifkat belum dikembalikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dirinya masih menunggu itikad baik dari perusahaan developer di wilayah Gunung Putri itu.
“Sampai sekarang saya masih bayar PBB atas lahan tersebut. Saya masih tunggu niat baik PT Ferry, kalau tidak ada sama sekali saya akan bawa ini ke jalur hukum,” tandasnya.
Bukan hanya Tjahyadi, menurut informasi yang diterima, masih ada sejumlah pihak lain yang diduga ditipu dengan kasus serupa.
** Noverando H