Cibinong | Jurnal Inspirasi
Lagi Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu (3/7) malam. Walhasil didapat empat pasangan bukan suami istri tengah memadu kasih di hotel dan seorang pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam yang nekat buka di masa PPKM Darurat.
“Yang ditangkap langsung kita bawa ke mako Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk keperluan pendataan,” kata Rhama Kodara, Kasi Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dijelaskan, operasi pekat dimulai dengan menyisir hotel di kawasan Megamendung, Puncak. Ditemukan tempat karaoke yang merupakan fasilitas hotel nekat buka, sehingga langsung dibubarkan.
“Di wilayah megamendung, kita mendatangi hotel yang didalamnya terdapat tempat karaoke dan ternyata masih beroperasi. Pengunjungnya kita bubarkan dan penanggung jawab tempat kita data yang selanjutnya akan dipanggil ke mako guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Razia kemudia berlanjut ke hotel yang berada di wilayah Ciawi, petugas mendapati empat pasangan mesum yang berada di dalam satu kamar.
“Salah satu hotel di Ciawi, ada empat pasangan yang berada di satu kamar kita periksa. Setelah memeriksa kartu identitasnya, mereka bukan suami istri. Kita bawa ke mako untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pasukan kemudian bergerak ke arah Cigombong, di sebuah tempat karaoke yang masih beroperasi, petugas juga melakukan pembubaran dan mengamankan minuman keras.
“Kita juga melakukan pembubaran dan penutupan di tempat karaoke yang ada di Cibinong, mereka menjual minuman keras yang tidak berizin dan 2 pemandu lagu kita amankan juga untuk di proses,” tegasnya.
Rhama menyatakan, selain melakukan operasi pekat, pihaknya juga memberikan arahan untuk tidak beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat, efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Kita akan terus melakukan patroli serta penyekatan dan Operasi Pekat setiap harinya untuk mendukung aturan Pemerintah prihal PPKM Darurat. Saya berharap masyarakat dapat saling bekerjasama untuk menekan penyebaran covid-19 dengan mematuhi Prokes dan mengikuti aturan yang ada pada PPKM Darurat,” tukasnya.
** Dede Suhendar