30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Acang Suryana Prihatin Hak Karyawan PT FS

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Puluhan karyawan PT Ferry Sonneville (FS) yang sudah dirumahkan sejak tahun 2020 lalu sampai saat ini belum mendapatkan pesangon.

Dari janji PT FS yang semula akan dibayarkan bulan Juni 2021 ini, namun hanya jadi isapan jempol belaka. Puluhan karyawan yang masa kerjanya berbeda-beda tersebut sampai saat ini belum mendapatkan yang menjadi hak nya.

Salahsatu karyawan yang menuntut haknya berinisial YA mengatakan, dari 62 karyawan itu sebanyak 15 orang dijanjikan akan diberikan pesangon Rp 50juta, 30 orang Rp 30 juta dan yang terakhir sebanyak 17 orang Rp 20 juta.

“Saya sendiri bekerja sejak tahun 2014 sampai 2020 dijanjikan akan diberikan pesangon pada bulan Juni 2021 ini, namun sampai saat ini belum ada kabar dari pihak PT FS,” kata YA kepada Wartawan, kemarin.

Ia menambahkan, dirinya sempat melakukan upaya menuntuk hak nya tersebut kepada perusahaan properti di wilayah Gunung Putri tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami juga tanyakan janji yang diberikan PT FS, tapi dilempar ke pak Direktur. Ketika ditanya kepada pihak yang ditunjuk hanya mengatakan kalau perjanjian kerjanya waktu dulu dengan PT FS. Jadi kita dilempar lempar gak jelas,” paparnya.

Jika sampai akhir Juli 2021 ini belum ada itikad baik dari pihak PT FS, dia akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan puluhan hak karyawan PT Ferry Sonneville (FS) senilai ratusan juta yang belum diberikan pesangon sampai waktu yang sudah ditentukan yakni Bulan Juni 2021, Acang Suryana mengaku siap memenuhi hak tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Bahkan, pengusaha muda sekaligus tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, itu akan memberikan seratus persen pesangon dari nilai yang dijanjikan PT FS sebesar Rp 50 juta.

“Saya merasa iba dan miris melihat karyawan yang sudah tidak dipekerjakan namun haknya tidak diberikan. Padahal selama bekerja mereka itu mengeluarkan keringat yang semestinya harus dibayar. Makannya saya berani bayar hak mereka seluruhnya,” kata Acang.

Meski demikian, putra asli Tlajung Udik itu memberikan syarat kepada PT FS memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan diajukan kepadanya untuk menunjukan bahwa perusahaan sudah tidak sanggup memberikan pesangon kepada 62 karyawannya.

“Kalau memang sudah gak sanggup, PT FS tinggal bikin SKTM nanti tunjukan kepada saya. Gak pake lama kalau sudah ada SKTM itu saya akan berikan pesangon karyawan seratus persen yang sudah saya janjikan tadi,” katanya lagi.

Bukan tanpa alasan, lanjut Acang ucapan yang dikatakannya berdasarkan keluhan para karyawan yang hanya dijanjikan saja. Padahal mereka hanya menuntut haknya yang hanya dijanjikan namun tidak dilaksanakan oleh PT FS.

“Kasian itu karyawan cuman nuntut haknya kok ga diberikan sampe saat ini. Artinya kalau memang sudah gak sanggup ya sudah tinggal ngomong biar saya yang berikan semuanya,” tandasnya.

** Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles