26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

PPKM Darurat Segera Diberlakukan

Pemkot Bogor Tunggu Juknis PPKM Darurat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, membuat pemerintah pusat segera menerapkan PPKM Darurat. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengambil alih penanganan pandemi di Jawa-Bali.

Bahkan pada Selasa (29/6), PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta akan dilaksanakan hingga dua pekan ke depan. Terdapat beberapa poin penting dalam regulasi anyar tersebut, yakni penutupan restoran, mal dan work from home (WFH) 100 persen bagi seluruh perkantoran.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menerapkan WFH 100 persen terutama di lingkungan pemerintahan. “Kalau untuk implementasi di sektor lain harus ada dorongan dari pusat agar ada kesesuaian. Kalau satu daerah saja diketatkan, daerah lain tidak, masyarakat akan mencari dimana titik longgar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/6).

Namun, kata Dedie, dengan adanya kebijakan ini diharapkan penularan Covid-19 akan mampu ditekan. “Kami berharap risiko penularan akan mampu ditekan dengan adanya aturan itu,” katanya.

Dedie menegaskan bahwa Pemkor Bogor akan menjalankan petunjuk teknis yang diinstruksikan pemerintah pusat untuk memperketat PPKM. Tapi, saat ini Pemkot Bogor masih menunggu teknis yang akan disesuaikan dengan kondisi Kota Bogor.

“Saat ini memang kondisinya sangat darurat, dimana tingkat keterisian tempat tidur sudah cukup tinggi. Karena itu mesti ada langkah lain, terutama di pembatasan aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Dedie menegaskan bahwa pengetatan bisa beragam bentuk, mulai dari tempat ekonomi dan lain sebagainya, agar tingkat risiko paparan covid dapat diturunkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bima Arya menyebut bahwa PPKM skala mikro merupakan penopang untuk kebijakan pengetatan dari atas. Sehingga apabila di atas tidak ketat, maka PPKM akan keteteran.

Atas dasar itu, Bima mengaku sepakat apabila kebijakan PPKM Darurat diterapkan. “Kalau tidak diterapkan bisa bahaya ini, mempengaruhi pelayanan dan target vaksin,” katanya.

Disinggung mengenai penutupan tempat usaha. Bima menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pusat. Atas dasar itu, pemkot hanya sebatas menyesuaikan saja dengan kebijakan pusat. “Saat ini yang bisa kita lakukan adalah jam kerja untuk ASN dan sudah kita lakukan maksimal 100 persen. Untuk yang lainnya menyesuaikan,” imbuh dia.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles