28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Walhi Jabar Sebut Dampak Buruk Pengeboran Panas Bumi Star Energy Bisa Terjadi Getaran

Pamijahan | Jurnal Inspirasi

Rencana pengeboran energi  panas bumi atau drilling yang  dilakukan oleh PT star Energy Geothermal Salak Endah (SEGS) LTD di beberapa titik di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor,  kini sampai ke telinga  Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Hal itu langsung ditanggapi langsung bagian hukum Walhi Provinsi Jawa Barat menurut Manager Advokasi dan Kampanye, Wahyudi Iwang, rencana tersebut tentu harus ada pengkajian yang matang. “Meksipun pihak perusahaan mengklaim tidak ada dampak tentu pasti ada dampaknya,” kata Iwang saat dikonfirmasi, baru- baru ini.

Iwang mengatakan, selain itu proses-proses partisipasi dokumen perizinan harus melalui proses partisipasi dan  masyarakat sekitar harus paham, mengerti, mengetahui dan aspirasinya harus tertuang dalam dokumen perizinan dan dalam Permen LH Nomer 7 Tahun 2012 terkait partisipasi publik.

“Karena poin poin  itu termasuk dalam kebijakan lainnya seperti kebijakan Peraturan Presiden (PP), Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang No 32 tahun 2009 terkait (PPLH), itu diatur dalam segala kegiatan harus diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi, dan harus melibatkan masyarakat,” katanya.

Bahkan menurutnya perusahaan Geothermal ini melakukan ekspansi atau perluasan, baik kecil maupun besar perluasan itu harus melalui mekanisme adendum dokumen perizinan.

“Sementara itu, pembuatan adendum tersebut harus melalui dokumen partisipatif, bagaimana mereka membuat adendum, membuat tim konsultan, pemerintah membuat komisi Amdal, sehingga proses-proses pembuatan Amdal tersebut harus melibatkan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dampak negatif terhadap masyarakat adalah getaran, semakin dalam pengeboran semakin tergantung kestabilan tanah, dan daya tampung di wilayah tersebut, sehingga jika itu tidak terprediksi dalam dokumen Amdal maka getaran tersebut akan dirasakan oleh masyarakat.

Lanjut Iwang, tidak hanya dampak getaran secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat sekitar, akan tetapi dampak lain pun dirasakan seperti pasokan cadangang air berkurang, karena dirinya menilai ketika aktivitas itu berlangsung akan menebang  pohon di sekitar lokasi pengeboran.

“Maka ketika pembuka akses maka pohon-pohon pun pasti akan ditebang, sehingga resapan air pun berkurang, nah dalam adendum tersebut arus diketahui berapa hektar yang dilakukan oleh perusahaan, kalo di atas 1 hektar atau 5 hektar itu harus tukar guling, dimana turkar gulingnya sehingga masyarakat pun harus ikut tahu,” jelasnya.

Dalam hal ini, tentunya komisi Amdal harus mengukur daya tampung adendum ekspansi perusahaan di kawasan tersebut, lokasi tersebut mendukung dan mengukur daya tampungnya sehingga menjadi penilaian, jika tidak layak jangan mendukung adendum dokumen tersebut.

Tentunya dalam hal pencemaran, karbon di lokasi tersebut akan melebihi karbon yang ada di lokasi tersebut, ketika sudah melebihi maka akan berdampak pencemaran lingkungan, pencemaran udara, termasuk pencemaran air.

” Seramah-ramahnya perusahaan Geothermal yang dikatakan negara itu tetap berbahaya, jika pipa gas itu meledak tentu akan membahayakan masyarakat sekitar, tidak hanya itu, karena mungkin dalam proses pengeboran itu menggunakan bahan-bahan kimia yang akan mempengaruhi kontur tanah, kestabilan tanah, dan juga air bawah tanah, yang juga air tersebut digunakan selama ini oleh masyarakat,” tegasnya.

Iwang mengatakan, pencemaran udara pun tentu akan dirasakan karena karbon di lokasi tersebut menjadi meningkat, seperti perubahan iklim,  jika hal tersebut terjadi maka pihak perusahaan harus menyelamatkan permasalahan tersebut, tentunya kegiatan drilling harus jauh dari pemukiman dengan radius lima kilometer dari pemukiman warga sekitar.

“Ya memang tidak di atur secara spesifik tetapi biasanya kalo mengikuti Permen LH Tahun 2012, paling dekat itu jarak lima kilometer dari lingkungan masyarakat untuk aktivitas pengeborannya,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan  Adian Napitupulu akan mempelajari terlebih dahulu rencana drilling yang akan dilakukan oleh PT Star Energy yang saat ini menjadi polemik ditengah  masyarakat Pamijahan.

“Akan dipelajari  terlebih dahulu permasalahannya yang saat ini terjadi,” singkatnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles