Bogor | Jurnal Inspirasi
Sebuah minimarket di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Boogr diduga telah beroperasi sebelum mengantungi izin dari pemerintah.
Kepala Bidang Izin Operasional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar mengatakan, bila izin operasional akan diterbitkan setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit.
“Itupun bila persyaratan teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) keluar,” ujar Beni kepada wartawan, Kamis (23/6).
Menurut Beni, hingga kini pihaknya belum memproses izin operasional minimarket tersebut. Sebab, sebelum izin operasional terbit, terlebih dahulu mesti melengkapi IMB dan IPPT.
“Izin operasional yang menerbitkan DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, sebenarnya fungsi pengawasan bangunan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kita harus cek di sistem, tapi kalau belum mengajukan maka data tidak akan ada. Disini penanganannya di bidang masing-masing, untuk IMB bidang Pak Nouval. Intinya di saya mah belum ada, dan sebelum IMB juga harus IPPT dl,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Dinas Penanaman Modal Perisinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Agung mengatakan, IMB) minimarket tersebut, saat ini sedang diproses Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Lagi proses SKRD karena semua WFH jadi Senin depan baru realisasi SKRD,” tandasnya.
** Fredy Kristianto