Home News Pedagang Sedih, Bangli di Kemang Akan Dibongkar Besok

Pedagang Sedih, Bangli di Kemang Akan Dibongkar Besok

Kemang | Jurnal Inspirasi

Bangunan liar atau bangli dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan  Raya Salabenda dan Jalan Raya Lanud Atang Sendjaja, Kemang yang berdiri diatas lahan negara akan dibongkar, Jumat (18/6). Mereka pun hanya bisa pasrah.

Salah seorang pedagang nasi, Maryati di area tersebut mengaku sedih. Dia sudah mengetahui adanya pembongkaran dan sudah menerima surat edaran. Namun ia pun hanya bisa pasrah, pasalnya ia mencari nafkah hanya dari jualan nasi  dan kini harus sudah dikosongkan.

“Sedih, tapi hanya bisa pasrah mau apalagi surat edaran sudah ada, saya sadar ini tanah negara, tapi saya sebagai rakyat kecil gak bisa berbuat apa-apa,” tutur Maryati, Kamis (17/6/2021).

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi mengatakan, dari hasil pendataan Mako Satpol PP Kabupaten Bogor area yang akan dibongkar ada 152 titik. Adapun teknis dan mekanisme selanjutnya akan dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten yang bekerjasama dengan Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan desa terkait. Proses pembongkaran ini berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Iya bangunan tersebut berdiri di lahan milik negara. Setelah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bangunan, Satpol Kabupaten Bogor memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik pembangunan,” ujar Tomi, sapaan akrabnya.

Masih kata Tomi, hasil rapat dengan Kasat Pol PP Kab Bogor bersama Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan desa terkait, salah satu hasilnya bahwa pembongkaran akan dilaksanakan pada Jumat,  18 Juni 2021 dengan melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Pihak kecamatan bersama pihak desa terkait sejak jauh-jauh hari sudah melakukan himbuan dan sosialiasi di lapangan terkait wacana pembongkaran dan para pemilik maupun pengontrak tersebut masing-masing telah membuat surat penyataan atas konsekuensi mereka,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version