Cisarua | Jurnal Inspirasi
Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan membongkar ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, Rabu (2/6/2021).
Ratusan PKL tersebut berdiri dilahan milik PTPN VIII tepatnya di blok Riung Gunung dan Kampung Seng, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengungkapkan, para PKL yang berada di dua lokasi itu sebelumnya sudah diberitahukan akan ditertibkan.
“Kemarin kita memberikan toleransi untuk mereka bisa berjualan, karena libur lebaran dan masa pandemi. Hari kemarin batasnya, karena kemarin libur sekarang baru bisa kita eksekusi,” ungkapnya kepada wartawan.
Iman pun menyatakan, antara pedagang sudah ada perjanjian. Bahkan, perjanjian ini juga tidak hanya dilakukan dengan Satpol-PP, melainkan dengan pihak Gunung Mas. “Pihak Gunung Mas juga memberikan kesempatan sampai tanggal 31 Mei kemarin,” jelasnya.
Ia mengapresiasi terhadap para PKL. Itu lantaran saat Satpol-PP datang ke lokasi, sebagian bangunan sudah ada pembongkaran sendiri. “Walaupun masih ada beberapa bangunan yang harus kita bongkar,” paparnya.
Paska penertiban, lanjutnya, Satpol-PP juga bekerjasama dengan pihak Gunung Mas akan melaksanakan penggemburan tanah di lokasi yang dijadikan berdirinya bangunan PKL. “Bekas PKL ini tanahnya sudah diratakan sama mereka, jadi nampak datar. Maka kita akan gemburkan dan langsung ditanami pohon-pohon agar mereka tidak kembali berjualan,” imbuhnya.
Untuk mengelabui petugas, para pedagang sengaja menyimpan barang-barangnya di kebun teh sebelum penertiban dilakukan. Tujuannya, setelah penertiban dan petugas Satpol-PP pergi mereka bisa kembali berjualan.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Bogor, M Teguh yang ikut serta dalam penertiban PKL ini mengatakan, setelah melaksanakan penertiban dan melakukan pembersihan terhadap material sisa, pihaknya melakukan sweeping ke kebun teh. “Ada informasi banyak dari para pedagang menyimpan barangnya di bawah pohon teh,” tegasnya.
Hasil sweeping membuktikan bahwa benar ada sejumlah barang milik pedang ditemukan dibawah pohon teh seperti Meja, kursi terpal dan barang dagangan pedagang. “Kami menduga ada potensi mereka akan buka kembali. Dan benar barang-barang mereka seperti meja kursi, terpal serta lainnya ada di semak-semak kebun teh,” ucapnya
Untuk itu, sambung Teguh, agar tidak kembali berjualan, sejumlah barang pedagang pun akhirnya dibawa ke Mako Satpol-PP Cibinong untuk dilakukan penyitaan. “Kalau barang dagangnya kita koordinasikan dengan para pedagang untuk boleh dibawa. Sedangkan barang seperti meja, kursi dan terpal kita sita,” tukasnya.
** Dede Suhendar