Jakarta | Jurnal Inspirasi
Ada agenda untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja baik diungkap penyidik senior, Novel Baswedan. Hal tersebut, kata dia, terlihat dari keputusan tidak mengangkat 51 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dengan demikian, ke-51 pegawai itu hanya akan bekerja di KPK hingga 1 November 2021 dan menjadi tahap akhir pelemahan KPK.
“Semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik,” ucap Novel dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Menurutnya, rencana untuk menyingkirkan pegawai KPK mulai terendus dengan diselenggarakannya TWK. Novel beranggapan, langkah tersebut tak terbendung meskipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK.
“Pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata, kemarin), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Novel lagi.
Novel menyatakan akan terus berjuang melawan hal tersebut. Kata dia, upaya itu merupakan bagian dari perjuangan memberantas korupsi sehingga harus dilakukan hingga akhir. “Bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” katanya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa TWK sendiri tak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai KPK. Belum lagi, kata dia, selama ini penyelenggaraan tes tersebut tidak terbuka kepada publik, sehingga indikator-indikator pemenuhan syaratnya menjadi tak jelas.
“Kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa dibina? Tidak ada yangtahu apa hasil sebenarnya,” ucap Bivitri.
Menurutnya, penting untukmenjelaskan penilaianTWK. Terlebih lagi, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah terlanjur melabeli 51 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK dengan nilai ‘merah’ dan tidak bisa dibina lagi.
“Melihat rekam jejak mereka, rasa-rasanya nggak percaya mereka sampai separah ‘tidak bisa dibina lagi’. Tapi kalaupun ternyata kita yang salah menilai orang, buka dulu hasilnya, apa justifikasinya dan bagaimana proses penilaian itu dilakukan,” kata dia.
Dia khawatir, TWK akan menjadi modus baru bagi lembaga-lembaga negara untuk memecat pegawai terbaiknya. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada enam perwakilan kementerian/lembaga yang memutuskan 51 pegawai KPKtak diangkat ASN, usai berdiskusi dengan tim asesor. Alex mengatakan rapat digelar sejak pukul 09.00 WIB dan baru rampung sore hari.
“Hadir dalam rapat tadi KPK, ada juga Menpan RB Pak Tjahjo, Pak Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna, kemudian dari KASN, dari LAN, dari BKN sendiri, dan asesor,” kata Alex dalam jumpa pers di Kompleks Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara itu kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penilaian tim asesor meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).
BKN menyatakan mereka yang bermasalah pada aspek pertama dan kedua masih bisa mendapat pembinaan lanjutan, tapi PUNP adalah harga mati. Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum merespons mengenai tudingan Novel.
Sementara, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman dan sejumlah Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan juga tak merespons apakah sikap KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah Jokowi. Hanya Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin yang memberi respons namun belum menanggapi isu terkait TWK tersebut. Dia mengatakan akan menjawab apabila sudah mengecek pertanyaan.
** ass