Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam penyerahan Opini WTP ke lima kali secara berturut-turut di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/5). Hal ini sesuai dengan UU no 15 tahun 2004 bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada DPRD dan pimpinan entitas di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Atang mengucapkan terimakasih kepada BPK RI atas hasil penilaian dan kerja kerasnya dalam menghadirkan laporan hasil pemeriksaan di tengah pandemi. “Terima kasih kepada BPK yang telah bekerja keras penuh dedikasi, meskipun di tengah pandemi tetap menjalankan pemeriksaan dengan maksimal. Alhamdulillah, opini WTP akan sangat berarti bagi semangat kinerja ke depan. Arahan dan masukan serta catatan rekomendasi yang diberikan juga sangat penting dan berguna bagi perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)”, jelas Atang.
“Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Bapak Agus Khatib, bahwa opini WTP ini tidak menjamin tidak adanya peluang fraud atau tidak adanya peluang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Maka, Pemkot dan DPRD tetap harus meningkatkan kinerja dan menjalankan terus prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Atang juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Bogor. Sebab, menurutnya opini BPK ini menjadi gambaran bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota Bogor sudah baik, meski tengah berada ditengah pandemi Covid-19. “Selamat kepada Walikota dan jajaran atas pencapaian opini WTP yang kelima kali berturut-turut. Ini adalah catatan yang menggembirakan sebagai bagian ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, terlebih di tengah pandemi yang situasinya tidak mudah,” kata Atang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hal ini juga merupakan hasil dari bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif, dimana DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan yang baik dan optimal. Sehingga kedepannya, ia memastikan bahwa DPRD akan terus meningkatkan fungsi pengawasan secara optimal agar tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kendati demikian, Atang mengungkapkan masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Bogor. “Pemerintah mesti tancap gas menyelesaikan dan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK tanpa harus menunggu 60 hari sebagaimana diatur didalam perundang-undangan”, tegas Atang.
Agar opini WTP bisa dipertahankan kembali tahun depan, Pemkot Bogor perlu secara menyeluruh mereview LHP BPK dalam 3 tahun terakhir. “Catatan rekomendasi LHP dari 3 tahun terakhir perlu dijadikan landasan perbaikan di tahun 2021 agar tetap terus WTP, khususnya terkait dengan penataan, penertiban, dan pengelolaan aset,” pungkasnya.
** Fredy Kristanto