Bogor | Jurnal Inspirasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II menyambangi kantor Walikota Bogor pada Rabu (19/5).
Kedatangan komisi antirasuah itu bertujuan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan jumlah aset daerah yang bersertifikat dan menaikkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menyampaikan hasil evaluasi KPK atas pelaksanaan tata kelola pemerintahan Pemkot Bogor per Desember 2020 yang menunjukkan capaian pada dua area intervensi yang masih relatif rendah, yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.
“Capaian skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemerintah Kota Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen. Lalu, skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen,” ujar Linda.
Mengenai manajemen aset daerah, Linda menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per April 2021, total tanah yang dikuasai Pemkot Bogor adalah sebanyak 3.861 bidang. Terdiri atas tanah jalan sebanyak 2.549 bidang dan tanah non-jalan sebanyak 1.312 bidang. Dari total bidang tanah itu, yang telah bersertifikat baru 653 bidang.
Kemudian, untuk lahan Prasana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan sosial, kata Linda, data Pemkot Bogor per April 2021 mencatat total terdapat 390 perumahan. Sebanyak 36 perumahan sudah melakukan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bogor.
Dalam proses pendampingan, KPK mendapati ada tiga kendala dalam proses penyerahan PSU sebagaimana disampaikan Pemkot Bogor kepada KPK, yaitu pertama, kondisi PSU di dalam perumahan masih banyak yang belum memenuhi kelayakan, terutama jalan dan saluran.
Kedua, banyak perumahan yang sudah terjual 100 persen dan sudah memenuhi syarat untuk serah terima, tetapi keberadaan pengembang perumahan sudah tak terlacak. Ketiga, pengembang perumahan sudah tidak sanggup melakukan perbaikan atas PSU.
Terkait optimalisasi pajak daerah, penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor pada tahun 2020 adalah Rp509 Miliar. Sedangkan, penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor per Maret 2021 tercatat sebesar Rp172,6 miliar.
Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait sejumlah kendala yang ditemui Pemkot Bogor dalam penagihan piutang pajak. Antara lain, adalah belum diakomodirnya pembayaran cicilan piutang pajak daerah dalam aplikasi pajak daerah, belum adanya aturan penagihan secara paksa, belum adanya juru sita pajak daerah, kenaikan NJOP PBB memengaruhi kepatuhan pembayaran, serta data obyek pajak PBB yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan memiliki piutang PBB dan diminta untuk dihapuskan piutangnya.
Merespon situasi yang dihadapi, KPK mendorong Pemkot Bogor untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui sejumlah cara, yaitu perluasan kanal pembayaran pajak daerah, melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah, pemasangan alat rekam transaksi elektronik (tapping box), penilaian non-standar terhadap obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penerbitan e-sppt PBB P2, dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online.
Selain area intervensi manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah, ungkap Linda, ada lima lagi tolok ukur capaian perbaikan tata kelola pemerintahan dari Pemkot Bogor, yakni perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan capaian 88,5 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 75,15 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 75,75 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 88,26 persen, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 91,7 persen
Ketujuh area intervensi tersebut termuat dalam aplikasi MCP yang dikelola oleh KPK. Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, skor MCP rata-rata Pemkot Bogor pada tahun 2020 adalah 76 persen. Skor ini menempatkan Pemkot Bogor di peringkat 8 (delapan) dari seluruh pemda di Provinsi Jawa Barat. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan skor MCP rata-rata Pemkot Bogor di tahun 2019 yang mencapai 87 persen.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan terkejut dengan peringkat dan capaian MCP Pemkot Bogor di tahun 2020. Karenanya, dia menetapkan target rangking MCP Pemkot Bogor di tahun 2021 harus masuk 3 (tiga) besar.
“Pengelolaan aset akan menjadi prioritas, antara lain melalui sertifikasi, validasi data aset, rekonsiliasi dengan seluruh OPD dan penelusuran aset-aset bermasalah,” tegas Bima.
Di akhir pertemuan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Erry Juliani Pasoreh mengutarakan bahwa salah satu penyebab masih relatif rendahnya upaya pengelolaan dan sertifikasi aset Pemkot Bogor adalah masih kurangnya rasa memiliki aset di lingkungan pemda terkait. Untuk itu, Erry mengajak untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan aset daerah dan kerja sama yang baik antara pihaknya dengan Pemkot Bogor.
Hadir dalam Rapat Monev, selain Walikota Bogor, adalah Wakil Walikota, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor.
** Fredy Kristanto