Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi
Sebuah lokasi tempat pemeliharaan elang ilegal di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (3/5/2021), diamankan petugas dari polisi kehutanan. Petugas tersebut menghampiri wilayah perbukitan itu untuk mengamankan beberapa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi di antaranya, elang bondol, elang brontok dan alap-alap.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Harun Alrasyid mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut demi melindungi satwa langka agar tetap terjaga kelestariannya. “Untuk kegiatan kali ini, kami mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi yaitu elang bondol, elang brotok, dan elang alap-alap,” ujarnya.
“Kami melaksanakan pembinaan. Di mana masyarakat sudah memberikan ke Kementerian KLHK untuk direhabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Harun membeberkan bahwa tidak ada penahanan terhadap pemilik liar satwa yang dilindungi tersebut. Sebab, imbuh Harun, pemilik telah memberikan secara sukarela satwanya tersebut ke petugas. “Karena ini sifatnya penyerahan secara sukarela jadi tidak ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Setelah menyita satwa langka itu, petugas langsung mengatur rencana untuk mengembalikan burung tersebut ke habitatnya. “Setelah ini, ketiga satwa dilindungi ini akan kami lepaskan ke habitatnya. Rencananya kita lepas di area Sukabumi,” paparnya.
Selain itu, Harun meminta agar pelaku pemelihara satwa langka ilegal untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Kami sudah berikan peringatan agar yang bersangkutan tidak memelihara satwa langka ilegal,” tandasnya.
Sementara Utik, pemelihara hewan langka itu mengaku tidak tahu bahwa satwa yang ia pelihara itu satwa yang dilindungi. “Saya gak tahu kalau itu dilindungi,”pungkasnya.
** Cepi Kurniawan