Home News KNPI Ancam Adukan PT Rainbow dan DLH ke KLHK

KNPI Ancam Adukan PT Rainbow dan DLH ke KLHK

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi pernapasan (Insfa) terhadap warga Kampung Mandalasari RT 01, RW 03 Desa Cimandala  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan KNPI Kabupaten Bogor.

Pasalnya, aspirasi yang tak digubris perusahaan hingga Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengecam PT. Rainbow Indah Carpet dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Menurut Hasyemi, keluhan langsung  yang bersumber dari warga, disebabkan kegiatan produksi yang dilakukan memberikan dampak yang sangat negatif.

“Perlu diingat, masyarkat dalam hal ini warga Kampung Mandalasari memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik itu pengawasan sosial, saran, pendapat, usul, keberatan bahkan pengaduan hingga laporan,” tegasnya Hasyemi yang juga selaku Ketua OKP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Bogor, Minggu (2/5/2021).

Ia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari. “Ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat. Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, kita akan bongkar dan adukan baik ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), penegak hukum sampai ke meja Istana,” sambungnya.

Maka dari itu, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Sebelumnya disebutkan, Nining Gusniarsih selaku warga RT 06 /RW 01, mengaku ada dampak langsung yang diterima oleh warga RT 06 RW 01 yaitu polusi dan bau yang dikeluarkan oleh blower serta kebisingan yang ditimbulkan oleh PT. Rainbow Indah Carpet.

“Sudah lelah dan jenuh dengan pembahasan PT. Rainbow Carpet yang seolah tidak kunjung selesai dengan lingkungan,” ungkap Nining Gusniarsih.

Menurut Nining, PT. Rainbow Carpet melakukan produksi 24 jam secara aktif. “Itu pun salah satu keberatan warga RT 06 RW 01 dikarenakan ketidaknyamanan kami sebagai warga jelas kami tidak terima. Kami sebagai warga pun sudah melakukan sikap terhadap PT. Rainbow Carpet, tetapi apa? PT Rainbow Carpet itu sendiri pun sampai saat ini anteng-anteng saja,” tandasnya.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version