Home News Gempar Lapor Ke KPK, Diduga Terjadi Korupsi di Proyek RSUD Ciawi

Gempar Lapor Ke KPK, Diduga Terjadi Korupsi di Proyek RSUD Ciawi

Ciawi | Jurnal Inspirasi
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) laporkan kegiatan dua mega proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan tanda terima berkas dari KPK pada tanggal 30 April 2021 dengan nomor register : – /56/ /200 dan nomor surat : 12/B/SEK/IV2021, Gempar yang saat itu tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 13.31 WIB dengan menyerahkan berkas.

Ketua Gempar, Putra Nur Pratama mengatakan, sebelum ke pokok persoalan laporan, tentunya tidak ada akibat kalau tanpa sebab. Dalam hal ini, Gempar sudah melakukan ikhtiar bertabayun ke pihak-pihak terkait sebelum melaporkan adanya dugaan korupsi kepada KPK, di kedua proyek pembangunan gedung yang berasal dari anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan APBD Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai puluhan miliar tersebut.

Namun, lanjut Putra, konfirmasi maupun klarifikasi serta meluruskan temuan dari Gempar di dua proyek yang saat ini mangkrak dan tidak kunjung selesai pengerjaannya itu, terkesan di anggap hal biasa oleh pihak RSUD Ciawi maupun Pemkab Bogor.

Padahal, kata Putra, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah jelas disebutkan ada sanksi terhadap pelaksana proyek bersumber anggaran dari pemerintah.

“Yang menjadi heran kami, kenapa sanksi seperti mencoret hitam pengusaha pelaksana proyek RSUD Ciawi tidak dilakukan. Malah pihak terkait dengan argument nya berdalih tidak dijalankan sanksi tersebut,” kata Putra saat dihubungi melalui telepon selulernya akhir pekan lalu.

Tidak hanya itu, bentuk tabayun Gempar untuk meluruskan temuan dari kegiatan pembangunan proyek gedung depan dan gedung ruangan untuk gizi dengan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Dengan harapan, sambung Putra, bisa mendapatkan data sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Namun kembali, kami dibuat kesal karena dari pihak Inspektorat tidak memberikan data apapun terkait ke dua proyek RSUD Ciawi,” jelas Putra.

Berangkat dari kekecewaan itu, Gempar akhirnya melakukan aksi demonstrasi menuntut KIP terkait mangkraknya proyek pengerjaan gedung MDGs RSUD Ciawi yang dilakukan di dua instansi, yakni di Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Bogor, pada Jumat 12/03/2021 silam.

Tidak adanya penjelasan yang memuaskan dari pihak-pihak terkait, terhadap temuan Gempar, akhirnya pada hari Jum’at, Gampar mendatangi gedung KPK dengan membawa bukti-bukti temuan di kedua proyek itu.

“Makanya, untuk membuktikan adanya dugaan korupsi di proyek-proyek RSUD Ciawi, kami lapor ke KPK. Biarlah kebenaran itu hukum yang bicara,” tegas Putra.

Hingga berita ini diturunkan, dari pihak RSUD Ciawi maupun Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Bogor, belum memberikan keterangan terkait laporan Gempar ke KPK terhadap proyek-proyek di RSUD Ciawi tersebut.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version