Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi
Teryata menjadi narapidana di dalam lapas bukan berarti tidak bisa berekspresi. Dengan bimbingan petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, warga binaan bisa mengolah tanaman jahe menjadi jahe seduh untuk dikonsumsi bahkan dipasarkan hingga meraup omset hingga belasan juta rupiah.
Untuk mengetahui bagaimana cara proses pembuatannya, pada Kamis (29/4/2021), diperlihatkan bagaimana cara mengolah jahe merah yang diberi nama “Jahe Merah Gunung Sindur” buatan warga binaan Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Jahe merah Gunung Sindur sendiri dibuat di dalam Lapas Gunung Sindur oleh 5 orang warga binaan. Tahap pertama, 5 orang warga binaan lapas Gunung Sindur memastikan kedua tangannya harus steril dan saat pandemic Covid-19 ini diwajibkan memakai masker.
Lalu mempersiapkan peralatan dan bahan agar memudahkan proses kerja. Timbang jahe yang akan digunakan sesuai dengan takaran dan bersihkan jahe dari kotoran dan buang bagian yang tidak dapat dikonsumsi. Parut Jahe menggunakan mesin parut. Dilanjutkan dengan menyaring jahe yang telah diparut dengan menggunakan mesin spinner, agar air jahe dengan ampas terpisah dengan sempurna.
Endapkan air jahe yang telah disaring selama satu jam agar hasil lebih sempurna. Rebus air jahe yang telah diendapkan dengan api sedang, campurkan dengan kayu manis secukupnya. Ditempat terpisah, rebus rempah rempah lain yang digunakan dengan air bersih secukupnya.
Setelah air jahe mendidih, campurkan rempah rempah dan gula pasir. Lalu aduk air jahe sesekali hingga mendidih hingga mengeluarkan busa dan gula tercampur sempurna. Ketika busa mulai turun dari air jahe dan mulai berubah menjadi tepung matikan api terus lalu aduk dengan cepat hingga menjadi tepung secara sempurna.
Selanjutnya lakukan pengayakan bubuk jahe dan hancurkan gumpalan gumpalan yang masih terlihat. Proses ini dilakukan saat bubuk jahe masih panas. Dinginkan bubuk jahe di susu ruangan setelah bubuk jahe dingin, bubuk jahe itu bisa dikemas.
Menurut Kasubsi Bunker dan Pengolahan hasil kerja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Epan Arisandi, proses pembuatan jahe merah Gunung Sindur dari awal hingga proses pengemasan membutuhkan waktu hampir 2 jam dengan sekali produksi mampu menghasilkan 80 pcs jahe merah yang siap dipasarkan.
Dia juga mengatakan untuk di Lapas Gunung Sindur selain jahe merah ada juga jahe kacang hijau dan itu membutuhkan waktu lebih lama cara pembuatannya. “Untuk jahe merah 2 jam dan jahe merah kacang hijau itu 4 jam, kenapa lebih lama karena proses untuk memasak kacang hijau itu membutuhkan waktu lagi,” katanya.
Jahe merah dan jahe kacang hijau buatan warga Binaan Lapas Gunung Sindur sendiri bahan bakunya di ambil dari lahan pertanian yang ada di Lapas Gunung Sindur. Dengan memanfaatkan lahan kosong seluas 2000 M2 yang ada di lapa,s sejumlah warga binaan menanam jahe merah tersebut.
“Kita juga selain memanen dari yang ditanam para warga binaan, ada juga bahan baku beli dari petani luar karena keterbatasan lahan jadi terpaksa beli diluar,” kata Epan.
Produk jahe merah Gunung Sindur ini dikemas dengan ukuran 200 gram dijual dengan harga Rp 12 ribu, sedangkan untuk jahe merah kacang hijau itu ditoples dengan ukuran 350 gram itu dijual Rp 25 ribu.
Untuk pemasaran pemasaran jahe merah Gunung Sindur, dijual di lapas lapas baik yang ada di Bogor atau pun luar Bogor, tidak hanya itu masyarakat pun yang menginginkan produk jahe merah Gunung Sindur bisa memesannya langsung ke lapas.
Omset penjualan jahe merah Gunung Sindur setiap bulannya mampu meraup untung sebesar Rp 18 juta dari penjualan 1.500 pcs jahe merah dan jahe merah kacang hijau. “Keuntungan hasil penjualan jahe merah itu untuk pendapatan negara bukan pajak, premi warga binaan dan untuk penunjang kegiatan,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan