Jakarta | Jurnal Inspirasi
Persidangan lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli dalam kasus kerumunan. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendapat pertanyaan dari pihak Habib Rizieq Shihab mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat di Maumere, NTT.
Sebelum menanyakan hal itu, pihak kuasa hukum mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Keduanya kemudian sepakat menjawab ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan itu.
“Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker,” ujar Panji Fortuna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).
Selain video Jokowi, pihak kuasa hukum juga menunjukkan video TikTok yang menampilkan Wali Kota Bogor Bima Arya bernyanyi tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak. Habib Rizieq Shihab kemudian bertanya kepada keduanya, apakah potensi penularan virus Covid-19 akan semakin kecil untuk pejabat.
“Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya,” ujar Panji.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito, mengatakan pernyataan para saksi epidemiologi itu membuktikan ada diskriminasi hukum terhadap penerapan sanksi pelanggaran prokes. Ia mengatakan sampai saat ini hanya kasus kerumunan Habib Rizieq yang dibawa hingga ke meja hijau, walaupun ada bukti kuat ada pejabat melanggar prokes. “Padahal saksi ahli menyatakan virusnya tidak mengenal kasta,” ujar Sugito.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali juga menggelar kesaksian Kepala Desa Kuta, Kusnadi, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan.
“Itu tanah beli dari masyarakat,” ujar Kusnadi. Saat ditanya Habib Rizieq mengenai lahan pesantren yang berstatus alihgarap, Kusnadi membenarkannya. Ia mengaku menandatangani berkas dokumen alihgarap dari masyarakat kepada Habib Rizieq. “Pak Kades ingat enggak kalau dulu ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN, ingat ya?” Habib Rizieq bertanya. Kusnadi mengangguk menyetujui pernyataan Habib Rizieq itu.
Habib Rizieq memberikan bukti surat rekomendasi dan dokumen alihgarap itu kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Ia juga memperlihatkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berisi rekomendasi proses belajar mengajar di pesantren itu. “Jadi, itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah,” ujar Habib Rizieq.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Menurut PTPN, tanah itu adalah miliknya dan Habib Rizieq menyerobot.
Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke pesantren, meminta agar Habib Rizieq menyerahkan tanah itu ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan. “Kami memberi kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII.” Demikian somasi itu.
Jika Habib Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Habib Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Habib Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Namun, pendirian pesantren itu juga menjadi salah satu dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.
** ass