Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Terkait pengalihan Bantuan Sosial (BST) yang terjadi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, yang diduga mengalir ke Karang Taruna Desa Cicadas, disorot anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni. Dia akan mengecek kebenarannya.
“Dalam hal ini saya ingatkan 3 hal untuk semuanya dalam mengelola BST. Pertama saya ingatkan semua pihak harap berhati-hati dalam menyikapi bantuan pemerintah pastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Kedua kalaupun ada kebijakan pengalihan mestinya harus sesuai prosedur dan ketiga harap Camat Gunung Putri bisa mensupervisi hal ini,” ujar politisi PKS ini kepada Jurnal Bogor melalui WhatsApp, Rabu (28/04).
Menurutnya, dari hasil pembicaraan dengan Kepala Desa Cicadas Dian Hermawan, kades menjelaskan bahwa hampir 90% warga masyarakat menerima BST dari Kemensos ini dan sesuai hasil Musdes diberikan untuk penerima KPM tahap 3 berbeda dengan KPM tahap 4.
“Katanya (Dian Hermawan), yang mempunyai KTP Cicadas diberikan sesuai data yang diajukan oleh ketua lingkungan, mulai dari Karang Taruna, ormas, OKP wartawan, jadi totalnya 11.858 KPM BST,” jelas Achmad Fathoni.
Namun, dalam hal ini tetap harus sesuai dengan prosedur dalam langkah pengalihan tersebut. Kelayakan penerima pengalihan dana BST juga jangan sampai niat baik berakhir dengan petaka karena menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
Bantuan Kemensos di Desa Cicadas terakhir kali dikeluarkan untuk 2 bulan sehingga masing-masing KPM mendapatkan 600 ribu rupiah.
** Nay Nur’ain