27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Polisi Sebut Identitas Penembak 4 Laskar FPI

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Identitas dua orang anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing atau pembunuhan terhadap empat Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhirnya diungkap.  “2 tersangka atas nama F dan Y,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (27/4).

Menurut dia, peran pelaku F adalah eksekutor yang menembak anggota empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil. Sedangkan, peran Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.

“Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338, F (yang menembak), Y (Pasal) 56 itu driver,” ujarnya.

Saat ini, Ramadhan mengatakan dua orang pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun, berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Subdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung pada Senin, 26 April 2021.

“Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro, tidak dilakukan penahanan. Penyerahan berkas kemarin,” jelas dia.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan versi polisi, keempatnya ditembak hingga tewas.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles