Home Potret Desa 2022, Desa Cigudeg Diajukan Pemekaran

2022, Desa Cigudeg Diajukan Pemekaran

Cigudeg l Jurnal Inspirasi

Aspirasi masyarakat Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg ingin membentuk desa baru  rupanya sudah berkembang sejak tahun 2017 lalu. Alasan utama perlu dilakukan pemekaran karena jumlah penduduk yang tergolong tinggi sekitar 17.000 jiwa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan efektif dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Dari aspek persyaratan pemekaran desa sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa,” demikian diungkapkan Ketua BPD Desa Cigudeg Asep Ahmad Satori, kepada Jurnal Bogor, Selasa (27/4)

Menurutnya, pemekaran sudah memenuhi persyaratan teknis, pada tahun 2021 ini BPD bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta stakeholder Desa Cigudeg akan menyelenggarakan musyawarah awal persiapan pemekaraan. “Persiapan matang pemekaran desa akan kami ajukan tahun 2022 ke Dinas DPMD Kabupaten Bogor,” tutupnya.

Sebelumnya disebutkan, wilayah Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg seluas 1.441 hektare dengan 17 ribu penduduk yang meliputi 66 RT dari 22 RW, 9 dusun, dinilai sudah overload. Kepala Desa Cigudeg Andi Supriadi mengakui desanya  sudah layak dimekarkan. “Penduduknya sudah terlalu padat sehingga semestinya harus dimekarkan,” kata Andi

“Sudah terlalu padat kan idealnya 8000 jiwa, sedangkan untuk RT sampai 40 maksimal ini kan sudah 66 RT, overload lah,” cetusnya. “Harapan saya di tahun 2022 atau 2023 itu Desa Cigudeg sudah bisa menjadi 2 Desa. Pembahasan pemekaran desa ini sudah tercetus pada 6 tahun lalu.”

Kata Andi, sejauh ini sudah ada pembahasan serius dengan sejumlah pihak, terkait dengan pemekaran desanya. “Kita sudah komunikasi  dengan BPD, tokoh masyarakat termasuk dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor bahwa Desa Cigudeg layak sudah layak dimekarkan.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version