Home News Pengawas UPT Wilayah II Temukan STIPI Maghfiroh Belum Berizin

Pengawas UPT Wilayah II Temukan STIPI Maghfiroh Belum Berizin

Caringin | Jurnal Inspirasi

Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan II Ciawi, wilayah Caringin, Arief Budiman, kembali menemukan bangunan belum mengantongi perizinan dari pemerintah. Kali ini, bangunan yang melanggar peraturan daerah tentang perizinan itu, dilakukan pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) Maghfirah, di Kampung Citaman, RT01/01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Arief Budiman mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan STIPI Maghfiroh di Desa Tangkil, pihaknya langsung mendatangi lokasi sekolah tersebut.  “Saat tiba disana, ternyata sudah banyak berdiri bangunan. Dan saya tanya ke pengelola soal izin, ternyata  belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (21/4).

Berdasarkan keterangan pengelola STIPI, kata Arief, pihaknya belum mengurus perizinan, karena masih memproses kepemilikan lahan.  “Tapi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah saya laksanakan. Kalau surat teguran belum, saya masih memberikan waktu sama pemilik,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, surat teguran pertama akan diberikan, ketika persoalan kepemilikan lahan sudah selesai di proses dan keluar sertifikat hak milik (SHM), tetapi pemilik STIPI tidak juga mengajukan permohonan perizinan.  “Makanya saya masih menunggu. Dan selama ini saya sering menanyakan sudah sampaimana proses sertifikat lahan nya,” aku Arief.

Dari pantauan di lokasi STIPI, sudah banyak bangunan berdiri di lahan yang diduga masuk kedalam bidang tanah garapan. Menyikapi adanya bangunan bodong tanpa mengantongi perizinan, disikapi serius aktivis wilayah selatan Kabupaten Bogor, Ujang Ka’mun. Ia menyayangkan adanya lembaga pendidikan yang tidak taat aturan.

 “Harusnya aturan dulu dilaksanakan, baru membangun. Ini kan lembaga pendidikan, seharusnya memberikan contoh baik,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini dinas terkait, sambung Uka panggilan akrab Ujang Ka’mun, menindak tegas terhadap pelaku usaha bentuk apapun yang tidak mentaati aturan.

Dengan begitu, menurut Uka, penindakan peraturan terhadap pelaku usaha atau pemilik bangunan yang melanggar, tidak terkesan tembang pilih.

 “Izin ini kan prodak pemerintah dan dituangkan didalam peraturan daerah (Perda), baik Perda tentang perizinan maupun Perda penertiban umum sebagai penegakan aturan. Jadi kalau memang pemilik bangunan melanggar, sudah jelas tindakan tegas harus dilaksanakan pemerintah,” imbuhnya.

Uka mendesak agar pengawas UPT Penataan Bangunan II Ciawi, melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar. Apabila ditemukan ada bangunan tidak berizin, berikan surat teguran satu sampai tiga agar penegakan aturan bisa langsung di jalankan dinas terkait di Pemkab Bogor.

“Saya ingin pengusaha yang berinvestasi di wilayah selatan, taat aturan. Bagaimana pun, perizinan itu bagian dari sektor pendapatan. Jadi kalau pemilik STIPI membandel, Satpol PP harus turun dan membongkar bangunan yang sudah berdiri,” tukasnya.

** Deni/Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version