Cibinong | Jurnal Inspirasi
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melayangkan tuntutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen ke Bareskrim Mabes Polri. KMHDI pun diminta untuk melengkapi lagi berkas pelaporan, Senin (19/4).
Ditemui di salah satu kafe di bilangan Cibinong, Kabupaten Bogor, Putu Lingga, Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Bogor menjelaskan, laporannya itu terkait dugaan penistaan agama yang belum diproses penyidik lantaran ada berkas yang belum lengkap.
“Laporan kami bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi,” ucap Lingga.
Lingga juga mengatakan, pihak kepolisian meminta KMHDI selaku organisasi penuntut untuk kembali lagi ke Mabes Polri besok (Selasa) guna melengkapi berkas organisasi atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, menurut lingga pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama dan juga dalam undang-undang sudah jelas Pasal 156(a) KUHP Indonesia yang mana tertuang dalam UU itu.
“Larangan setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun,” paparnya.
Dengan tegas, Lingga akan terus melanjutkan hal ini ke ranah hukum. “Karena pernyataan dalam video tersebut terus menuai kontroversi yang dinilai telah menistakan agama Hindu,” tegasnya.
Lingga juga mengatakan bahwa kasus intoleransi seperti ini sudah kerap terjadi, hanya saja, menurutnya kali ini sudah keterlaluan. “Agama itu kan soal keyakinan, ini tentang apa yang diyakini tanpa harus menyakiti hati orang lain. Saya sangat menyayangkan dan akan memberikan efek jera,” ujar Putu.
Diketahui, usai beredarnya video ceramah salah satu oknum dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, mualaf bernama Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM (Ketua Pusat Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa UHAMKA) tentang kesaksiannya sebagai mualaf yang dianggap telah melecehkan dan mendegradasikan agama Hindu.
Pada 17 April 2021, Desak Made Darmawati telah menyampaikan permohonan maaf melalui konferensi pers di Pura Cijantung Jakarta Timur, yang disaksikan oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) beserta Dirjen Bimas Hindu pun telah menerima klarifikasi.
Terkait adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Desak Made Darmayanti, Lingga mewakili KMHDI mengatakan menghargai itikad baik tersebut, tetapi oknum dosen tersebut harus menempuh jalur hukum agar tidak ada kejadian serupa lagi.
“Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Tapi kita juga punya hak untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak Desak yang lainnya,” tegas Lingga lagi.
Lingga berharap di tengah semangat bangsa Indonesia menjaga toleransi dan moderasi beragama, jangan sampai muncul lagi kasus serupa. Dan meminta aparat untuk menindak tegas. “Tentu saja apa yang disampaikan oleh oknum tersebut telah mengganggu ketenangan umat Hindu, sehingga upaya hukum yang dilakukan untuk meredam riak-riak tersebut,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain