Home News Di Kota Bogor SOTR Dilarang, Bukber Dibolehkan

Di Kota Bogor SOTR Dilarang, Bukber Dibolehkan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, Pemkot juga akan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19 Kota Bogor.

“Surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang,” ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta kepada wartawan, Selasa (13/4).

Diharapkan, kata dia, kebijakan itu dapat menekan angka paparan Covid-19, khususnya pelarangan kegiatan SOTR yang ditengarai dapat menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, kebijakan PSBMK dan PPKM dikaitkan dengan situasi terkini, sebagai strategi mengantisipasi membludaknya paparan Covid-19. “Diperlukan kebersamaan dengan semua pihak untuk mencegah penyebaran covid,” katanya.

Kata dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tepat setahun dilaksanakan, sejak diberlakuan secara serentak di Bogor Depok Bekasi (Bodebek) mulai pada tanggal 15 April 2020.

“Sampai saat ini sudah ada 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, mulai diterbitkannya Peraturan, Keputusan bahkan sampai Surat Edaran Wali Kota Bogo r, belum lagi ditambah dengan kebijakan Satgas Covid-19 melalui perangkat daerah terkait dengan berbagai Surat himbauan yang dikeluarkan, dan dalam perkembangan regulasi penanganan Covid-19 Di Kota Bogor sampai saat ini telah diterbitkan SK Walikota Bogor tentang perpanjangan PSBB yang ke 22,” bebernya.

Ia menerangkan, untuk kebijakan PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan ke 4, yang merupakan amanat dan arahan Presiden RI yang diturunkan dalam Instruksi Mendagri, pada poin pembatasan kegiatan masyarakat tingkat Kota maupun skala mikro telah diberlakukan penguatan pengawasan meliputi kapasitas dan jam operasional.

“Secara khusus untuk kegiatan operasional pada fasilitas umum dan sarana, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ijinkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” bebernya.

Sementara itu, Pemkot Bogor justru memperbolehkan kegiatan buka bersama (bukber). Kendati demikian, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Bogor juga meminta agar saat buka buka puasa bersama nanti tidak menciptakan kerumunan. “Bukber diperkenankan selama menerapkan protokol kesehatan yg ketat dan tidak menimbulkan kerumunan,” ucap Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim.

Ia mengaku akan mengerahkan Satgas Covid-19 untuk mengawasi masyarakat agar benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan, baik sebelum puasa maupun saat puasa nanti.

“Kami akan arahkan Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi hal ini. Karena kami tidak mau, ada potensi penyebaran covid-19 pada ramadhan tahun ini,” tutupnya.

Pemkot Bogor juga bakal mengeluarkan himbauan, agar setiap masjid mendirikan tenda di halamannya.

“Kami juga sedang rumuskan agar semua masjid memanfaatkan pelataran halaman masjid untuk beribadah, demi mengantisipasi potensi peningkatan jamaah di bulan ramadhan. Jadi tidak full di dalam masjid, bisa di luar di area terbuka ini yang akan kami kaji dalam waktu dekat,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version