Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pada 6 Mei-17 Meri 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Upaya pelarangan Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah bisa menekan penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4).
Adita mengatakan, aturan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Adita memastikan, regulasi tersebut menyangkut sejumlah teknis operasional angkutan transportasi umum selama masa larangan mudik. “Ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Lalu diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” tutur Adita.
Adita memastikan regulasi tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi arus mudik pada tahun ini. Dia mengatakan, dari survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub pada Maret 2021, sebanyak 11 persen responden atau 27 juta masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun dilarang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri. Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik Lebaran diizinkan. “Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei,” katanya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik Lebaran tahun ini.
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. “Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).
Selain itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri. Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
“Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh,” jelas Budi
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. “Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Adapun beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit. Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat. “Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya,” jelas Budi.
** ass