28.6 C
Bogor
Saturday, May 11, 2024

Buy now

spot_img

Vonis Korupsi BOS Terlalu Ringan, Kejaksaan Ajukan Banding

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mengenai kasus korupsi pengelolaan dana BOS SD se-Kota Bogor pada tahun 2016, 2017 dan 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,1 miliar.

Diketahui, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa JR Risnanto yang merupakan penyedia jasa selama 7 tahun berdasarkan Pasal 3 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Sementara lima dari enam Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yakni Taufik Hermawan, H Basor, M Wahyu, Dedi S, Dede M Ilyas Dan Subadri selama 3 tahun. Sedangkan Gunarto divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan bahwa banding diajukan lantaran pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim, yang menjatuhi vonis dengan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, jaksa mendakwa dengan menggunakan pasal 2.

“Kami mendakwa JR Risnanto 10 tahun penjara, Gunarto 6 tahun dan lima Ketua K3S lainnya masing-masing tujuh tahun penjara,” ujar Rade kepada wartawan, Kamis (8/4).

Kata Rade, perbedaan penerapan pasal menjadi pemicu Korp Adhyaksa mengajukan banding. “Karena diputus dengan pasal tiga, makanya kami banding,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan bahwa perkara itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih.

Dana tersebut salah satunya dipakai untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto yang merupakan kontraktor meminta menjadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp22 miliar lebih.

“Taufan Hermawan, almarhum, sebagai Ketua K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan, tetapi bakal ada potongan untuk operasional sekolah,” ujar Cakra.

Kata dia, pengadaan soal ujian dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan, mengenai soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I hingga III pada semester genap. Kemudian, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 bagi sebagian besar SD Negeri yang menguras biaya hingga Rp22 miliar dari dana BOS. “JR Risnanto melainkan hanya Rp12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ungkapnya.

Kemudian selisih anggaran itu dibagikan ke sejumlah pihak. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.

Lantas, kata dia, Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih.

Lebih lanjut, sambung dia, berdasarkan audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp4,9 miliar lebih.

“Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017 hingga 2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.

Cakra menyatakan, ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primair lasal 2 (1) jo Pasal 18 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor.

“Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Cakra.

Sedangkan di pasal 3, kata dia, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Atau denda paling sedikit Rl50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ucap Cakra.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles