Bogor | Jurnal Inspirasi
Tender proyek Masjid Agung hingga kini belum dilelangkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor lantaran dokumen tender belum diinput oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menanggapi hal itu, Kepala Sub BagianPembinaan PengÂadaan Barang dan Jasa pada Bagian PBJ Setda Kota Bogor, Dedi RusÂmana mengatakan bahwa tidak ada batas waktu sampai kapan proyek itu akan ditenderkan. “Nggak ada batas waktu, tergantung dari PUPR menginputnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/4).
Kendati demikian, kata Dedi, sebaiknya proyek senilai Rp32 miliar itu harus ditenderkan pada April 2021. Apabila jangka waktu pengerjaannya adalah selama tujuh bulan. “Kalau tujuh bulan mesti ditenderkan sekarang, karena proses lelang memakan waktu sebulan,” ungkapnya.
Dedie menambahkan, apabila waktu pelaksanaan pekerjaan selama delapan bulan, otomatis proyek tersebut takkan terkejar. “Kalau delapan bulan, nggak akan terkejar. Waktunya sangat mepet,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR, Chusnul Rozaqi mengatakan, masih melakukan review lantaran adanya Permendagri dan Permen PU Nomor 14 Tahun 2020. “Jadi dalam aturan tersebut tidak ada lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya.
Menurut Chusnul, setelah review selesai dilakukan, maka pihaknya akan segera memasukan dokumen agar dapat dilelangkan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor. “Ya, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera diinput, agar dapat dilelangkan,” ucap Chusnul.
Pemkot sendiri pada tahun ini menganggarkan Rp32 miliar yang berasal dari APBD untuk membangun Masjid Agung yang dimulai dari pondasi atap struktur baru sesuai rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Prosesnya saat ini, pembangunan Masjid Agung sudah dilakukan lelang untuk konsultan pengawas sejak Februari lalu. Saat ini hanya tinggal menunggu penetapan pemenangnya. “Sedangkan untuk konstruksinya kita masih menyelesaikan administrasi yang disesuaikan dengan Permen PUPR yang menyangkut persyaratan tambahan maupun Permendagri yang menyangkut keuangan daerah,” katanya.
Jika tak ada halangan berarti, lelang akan dimulai pada pekan kedua bulan April ini. Sehingga pada bulan Mei mendatang, pemenang lelang sudah diketahui untuk melanjutkan pekerjaan fisik pada bulan berikutnya.
Detail pengerjaannya sendiri, pada Masjid Agung akan dilakukan pemasangan atap sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR. Dimana pada pembangunan atap ini tidak boleh membebani struktur yang lama. Sehingga pembangunan akan dimulai dari pondasi struktur awal, sampai kepada struktur atap dan atapnya sendiri.
** Fredy Kristianto