Home News Waspada Modus Pencurian Kempeskan Ban, Istri Kades Jadi Korban

Waspada Modus Pencurian Kempeskan Ban, Istri Kades Jadi Korban

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Modus pencuriannya dengan pecah ban. Berawal saat korban Silfia Maharani (39), istri Kepala Desa Ciangsana mengambil uang di sebuah bank di Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Harun. “Pencurian ini diawali dari adanya korban yang pada tanggal 1 Maret ini, melakukan pengambilan uang di bank BCA di Ciangsana. Tersangka ini modusnya, sudah dari awal mengikuti korban, udah dari awal dia masuk ke bank dengan mengawasi mana-mana nasabah yang terlihat mengambil uang,” ujar AKBP Harun saat ekspose di Polres Bogor, Rabu (31/3/21).

“Setelah melihat nasabah yang kelihatan mengambil uang yang cukup banyak, diikuti. Setelah korban keluar, pelaku mengikuti korban, didalam perjalanan tersangka melakukan aksinya dengan cara menendang atau menyiapkan paku. Paku yang sudah dimodifikasi. Didalamnya ada lubang sehingga setelah masuk ke dalam ban mobil langsung bisa keluar angin dari bannya. Dalam waktu tidak sampai 10 menit, ban mobil sudah langsung kempes, pada saat kempes disinilah tersangka melakukan aksinya,” lanjut Harun.

Ada 4 orang tersangka diantaranya berinisial IR, AS, BU dan AN. Sedangkan AN masih dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi menangkap 3 tersangka di Cibitung, Bekasi pada 8 Maret 2021. Empat tersangka diketahui mempunyai peran masing-masing, Dengan membentuk 2 kelompok dengan 2 motor, satu motor mengawasi dan satu lagi mengeksekusi. AN dan IR melakukan eksekusi dengan meletakkan paku kedalam ban.

Setelah mobil berhenti karena bannya kempes, IR yang melakukan pencurian kedalam mobil tersebut. Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar 70 juta, satu buah handphone Samsung, sebuah cek, jam tangan Samsung, KTP elektronik. “Dari barang bukti yang ada, uang sebesar 70 juta dibagi-bagi dengan tersangka DPO yang paling besar. DPO AN mendapat bagian yang lebih besar memang pentolannya ini. Ini masih dakam pengejaran,” tandas AKBP Harun.

Sementara korban Silfia baru menyadari kehilangan uang dan barangnya setelah berhenti karena bannya kempes. “Sekitar 2 KM tidak sampai 10 menit. Pada kejadiannya hari itu tanggal 1 Maret saya ke bank BCA di dareah kota wisata Ciangsana. Saya beserta anak saya usia 3 tahun mencairkan cek untuk gaji karyawan. Saya samasekali tidak merasa curiga. Yang pertama karena saya nyetir fokus, saya ngerasanya kendaraan saya ada yang aneh saja.”

“Saya turun. Saya cek mobil saya dibelakang bannya sudah kempes. Pas (pelaku) ngambil saya gak tahu cuma pas mau naik mobil lagi sudah nggak ada. Anak saya dibelakang main hp posisinya di jok kedua. Anak saya tidak ngeliat mungkin karena fokus main gadget, gadgetnya tidak diambil,” jelas Silfia.

Dia menyampaikan terimakasihnya kepada Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri. “Saya mengucapkan terimakasih atas kerjakerasnya sudah menangkap pelaku, karena  pencurian itu meresahkan warga,” tutur Silfia. Atas kejadian tersebut tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

** Eliyani | Nurma [MG/UIK-Jb]

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version