Jonggol | Jurnal Inspirasi
Pimpinan PT.Az-Zahra Mulia Karya /Az-Zahra Hills menghadap Camat Jonggol Andri Rahman, Selasa (30/3), setelah pihak kecamatan melayangkan surat pemberhentian kegiatan di kawasan Kavling Az-Zahra Hills di Kampung Leungsir RT 01/05, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol. Pihak kecamatan tetap komitmen bahwa Az-Zahra Hills mesti menunjukkan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tujuannya (pimpinan Az-Zahra Hills) menghadap saya untuk menyampaikan komitmennya diantaranya, menindaklanjuti perizinan, membersihkan dan mengantisipasi agar tanah tidak ke jalan, serta menyelesaikan kasus pemalsuan izin (oleh oknum stafnya),” jelas Andri Rahman kepada Jurnal Bogor melalui WhatsApp, Rabu (31/3).
Camat Jonggol ini memang layak mendapatkan acungan jempol karena ketegasannya dalam menegakkan aturan. Menurutnya, walaupun pimpinan Az-Zahra yakni Ujang Kusnandar yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukamakmur membuat komitmen, namun tetap sebelum ada izin yang dikantongi dari Pemda Kabupaten Bogor, tidak boleh ada aktivitas.
“Sudah saya sampaikan dan saya minta untuk istirahat sampai mengantongi izin apalagi ini dalam kondisi hujan, dan Kades Ujang pun menurutnya sudah menghadap langsung Pak Kadis DPMPTSP dan akan dibantu oleh adik beliau yang bernama Edi yang juga bekerja di DPMPTSP,” pungkas Andri.
Sebelumnya disebutkan, Kabid Operasional DPMPTSP Adi Nugraha menjelaskan, PT. Az-Zahra Mulia Karya / Az-Zahra Hills tidak ada dalam dokumen dan belum pernah mendaftarkan perusahaannya untuk Agrowisata Villa dan Resort.  Kavling Az-Zahra Hills sendiri  sudah beroperasi beberapa bulan terakhir, tanpa mengantongi izin dari dinas terkait dan hanya mengantongi izin lingkungan, serta diduga tersandung kasus pemalsuan IPPT, namun nekat menawarkan kepada konsumen dengan berspanduk aman perizinan.
** Nay Nur’ain