28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Tegakkan Peraturan, Camat Jonggol Layangkan Surat Pemberhentian Kegiatan Kavling Az-Zahra

Jonggol | Jurnal Inspirasi

Demi tegaknya Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Camat Jonggol Andri Rahman layangkan surat pemberhentian kegiatan dengan Nomor 300/260-Tramtib kepada pimpinan PT. Az-Zahra Mulia Karya/Az-Zahra Hill, Senin (29/03).

Dalam surat tersebut Camat Andri Rahman meminta dokumen perizinan yang dimiliki PT. Az-Zahra Mulia Karya/Az-Zahra Hills sebagai dasar pembangunan kavling di Kampung Leungsir RT. 01/05, Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol.

“Menghentikan sementara seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan kavling, baik cut and fill maupun kegiatan lainnya sebelum dapat memenuhi dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki,” tegas Andri Rahman.

Menurutnya, pihak perusahaan harus mengantongi surat perizinan seperti izin lokasi, IMB, site plan, persetujuan lingkungan, Amdal, Amdal Lalin, aspek tata guna tanah dari BPN, dan surat rekomendari pembangunan kavling dari Kementerian atau Pemerintah Pusat.

“Sejauh ini baru surat izin lingkungan yang pernah diperlihatkan kepada saya, dan selebihnya belum bisa bisa diperlihatkan oleh pihak perusahaan, yang ada malah saya dapat kabar sudah ada alat berat d ilokasi tersebut, maka dari itu saya minta semua kegiatan dihentikan sebelum bisa memperlihatkan legalitas,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni mendukung penuh ketegasan yang akan diambil oleh Camat Jonggol untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Az-Zahra Mulia Mary’s/Azzahra Hill.

“Jika benar PT. Azzahra belum beres perizinannya dan apalagi di lapangan terbukti merugikan kepentingan umum, maka saya setuju ada ya tindakan tegas penghentian kegiatan tersebut,” katanya.

Senada disampaikan Kusnandar, Pelaksana Lapangan DPMPTSP, jika PT. Az-Zahra Mulia Karya yang saat ini menggunakan nama Az-Zahra Hill tidak pernah mendaftarkan perizinan kepada DPMPTSP, dalam arti tidak terdaftar. “Tidak ada dan tidak pernah mendaftarkan perizinannya, dalam dokumen kami tidak pernah tercatat” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Agro Wisata Villa dan Resort PT. Az-Zahra Mulia Karya / Azzahra Hills tahap 1 pernah tersandung kasus dugaan pemalsuan IPPT yang nekat memalsukan tanda tangan dan stempel Kadis DPMTSP Kabupaten Bogor oleh inisial N yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaian.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles