Home News Pemkot Segera Ambil Alih Pasar Tekum

Pemkot Segera Ambil Alih Pasar Tekum

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) begitu menggebu-gebu mengambil alih Pasar Teknik Umum (Tekum) Kemang, pasca Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatangi pasar tersebut, beberapa waktu lalu.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Muzakkir menyatakan bahwa pengambil alihan pengelolaan Pasar Tekum dapat segera dilakukan paling lambat akhir Maret. Sebab, setelah kunjungan Forkopimda beberapa waktu lalu, sudah dibentuk tim untuk merealisasikan pengambil alihan.

Muzakkir menuturkan bahwa PPJ bersama Forkopimda telah membentuk tim untuk proses ini. Bersama TNI-Polri, Pemkot Bogor hingga DPRD. “Kami memang menunggu pemkot untuk ambil alih. Namun tetap disiapkan dulu segala sesuatunya, termasuk membuat pos-pos dan tim bersama Forkopimda,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6).

Kata dia, untuk mengantisipasi jika terdapat ekses dari pengambil alihan pengelolaan pasar nantinya, pihaknya juga berkomunikasi dengan PT Galvindo.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa pengelolaan pasar Tekum Kemang, ramai setelah ada aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah. Tetapi, retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi.

“Yang telah berjalan adalah aspek non litigasi, yakni musyawarah atau negosiasi. Namun jika diperlukan kepastian hukum, akan diambil jalur litigasi atau penegakan hukum. Sebab jika dibiarkan, akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat, seolah-olah Pemkot tidak bisa tegas menuntaskan persoalan yang terjadi,” bebernya.

Alma menyatakan, akan tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo. Tetapi, terdapat beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa mendapatkan titik temu.

Kata dia, berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada 2001, dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007, yang tidak dilaksanakan hingga sekarang.

“Jadi adanya pernyataan yang menyatakan Pasar Tekum adalah milik yang bersangkutan, ini jadi pemicu ketegangan. Walau selama ini Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik. Pedagang resah karena adanya pungutan yang cukup tinggi di masa pandemi,” ucapnya.

Kata dia, langkah kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Tekum tidak dapat ditunda dengan cara tak melanggar hukum. “Pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar TU kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bogor tahun 2012,” jelasnya.

Kedua, sambung Alma, memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemkot Bogor tentang adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya, tanpa memberikan restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota Bogor.

“Yang ketiga, terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah sejak 2007 hingga kini atau pungutan liar yang dilakukan oknum bakal dilaporkan agar diproses aparat penegak hukum.

Terakhir, kata dia, Pemkot Bogor bersama TNI, Polri, BPN, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar Tekum, secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut aset tanah bangunan dan hak yang sesuai regulasi untuk dipemetakan.n

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version